Kemunduran Gerakan Buruh Setelah 2012

(Sherr Rinn)

Selama dua tahun (2010-2012), terjadi fase kebangkitan gerakan buruh yang bisa dibaca dalam itulisan Danial Indrakusuma, Rahmat, Tarikh, Hidayah dan Rekomendasi. Kemajuan-kemajuan itu bisa dilihat dengan persatuan yang semakin besar dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia, mobilisasi besar di tingkat nasional dan kemenangan-kemenangan ekonomis di tingkat nasional.

Kemajuan-kemajuan di tingkat nasional itu ditopang oleh gerakan bawah. Dalam hal ini, geruduk pabrik memainkan peran yang penting sekali. Adapun kemunduran gerakan buruh di tingkat nasional akan lebih mudah dipahami dengan menyadari apa yang sedang terjadi di tingkat bawah.

Geruduk pabrik dengan menggerakkan massa solidaritas dari berbagai pabrik berlangsung selama bulan Mei-Oktober 2012. Dibuka dengan aksi penghapusam outsourcing PT Hero Spk pada akhir Mei dan diakhiri secara resmi dengan Deklarasi Harmoni Bekasi 8 November 2012. Puncak mobilisasi aksi solidaritas terjadi pada 29 September 2012 di PT Patria, sekitar 10 ribu buruh berkumpul bersolidaritas untuk buruh outsourcing PT Patria.

Secara objektif, Bekasi adalah daerah kantung massa buruh terbesar. Penyumbang massa terbesar dalam aksi-aksi nasional. Kemundurannya gerakan di daerah ini sangat menentukan, dan secara psikologis sangat mempengaruhi daerah buruh lainnya.

Gerakan buruh secara umum mengalami kemunduran, bukan semata-mata karena Harmoni, lebih jauh lagi, sebagai akibat dari dialektika faktor internal gerakan buruh dengan faktor eksternalnya. Terdapat kegagalan internal serikat buruh dalam mengatasi serangan balik yang dilancarkan oleh pengusaha.

Model-model serangan pengusaha:

Menawarkan sejumlah konsesi yang membelah kaum buruh berdasarkan status kerja
Aksi geruduk pabrik biasanya diakhiri dengan Perjanjian Bersama (PB) yang mengangkat status buruh outsourcing menjadi buruh berstatus kontrak atau buruh berstatus tetap berdasarkan lama masa kerja. Contoh: PB PT Gramedia menetapkan buruh dengan masa kerja 18 bulan ke atas diangkat menjadi pekerja PKWTT[1], sementara buruh dengan masa kerja 18 bulan ke bawah diangkat menjadi pekerja PKWT dengan masa kerja tiga bulan. Buruh yang beralih status menjadi PKWTT tak lebih dari 50%.

Status buruh PT Gramedia terbelah menjadi buruh tetap dan buruh kontrak. Hal ini mempengaruhi kekompakan mereka, yang selanjutnya menurunkan moral juang buruh. Apalagi, pengusaha mengiming-imingi pekerja kontrak (eks outsourcing) dengan pesangon Rp5 juta sebagai imbalan agar buruh berhenti kerja. Apa lacur, buruh berpikir ketimbang kerja 3 bulan saja dengan upah sekitar Rp5 juta, mendingan berhenti sekarang dengan mengantongi Rp5 juta. Keanggotaan serikat jelas berkurang.

Kejadiannya lainnya, PT Tirta Alam Segar (TAS) yang memproduksi Ale-Ale, menderita penurunan keanggotaan sebanyak 400 orang dari jumlah 700 orang karena habis masa kontrak. Hal ini sebagai akibat dari kesepakatan PB pengangkatan buruh outsourcing berdasarkan masa kerja.

Biasanya, buruh yang sudah diangkat menjadi buruh tetap tidak akan mau membela kawan-kawannya lagi, karena mereka merasa posisinya sudah aman. Mereka juga merasa tak ada celah dalam Undang-Undang untuk memperjuangkan kawan-kawannya yang berstatus kontrak.[2] Cara ini sangat efektif dalam merusak kekompakan buruh. Apalagi, buruh-buruh ini sebagian besar baru masuk serikat dengan alasan ingin menjadi buruh tetap. Mereka belum mendapatkan pendidikan yang cukup. [3] Kebanyakan serikat juga tidak mengajarkan pendidikan kelas kepada buruh agar buruh menyadari keberadaannya sebagai satu kelas.

Pengangkatan buruh outsourcing menjadi buruh PKWTT berdasarkan masa kerja ini sangat merugikan. Masa kerja bervariasi dari tiga bulan, 12 bulan, 18 bulan, 3 tahun, bahkan ada yang 5 tahun.

Contoh kasus lain: PB PT Bumi Kaya memperjanjikan yang dirangkum dalan poin sebagai berikut: (1) buruh masa kerja 1 tahun ke atas diangkat menjadi buruh PKWTT; (2) buruh masa kerja 1 tahun ke bawah diangkat menjadi buruh PKWT dan akan diangkat menjadi buruh PKWTT setelah menjalani masa kerja 1 tahun; (3) jika pihak pertama (pengusaha) melanggar perjanjian, maka pihak pertama wajib membayar denda Rp100 juta/hari[4].

PB PT Bumi Kaya ini terbilang sangat langka, hanya satu-satunya. [5] Ini adalah PB terbaik yang tidak memberikan celah pada pengusaha untuk membelah status buruh menjadi buruh tetap dan buruh kontrak berdasarkan masa kerja, sekaligus memperkecil kemungkinan pelanggaran PB yang seringkali dilakukan oleh pengusaha.

Perjanjian Harmoni
Perjanjian Harmoni terjadi pada 8 November 2012 yang dihadiri oleh unsur-unsur pengusaha (Forum Investor Bekasi), pemerintah provinsi dan kabupaten, ormas dan serikat buruh. Serikat buruh diwakili oleh Konsulat Cabang FSPMI Kab. Bekasi, Obon Tabroni dan SPSI Bekasi, Abdullah. Menghasilkan 6 butir deklarasi, termasuk penghentian geruduk pabrik, penegakan Undang-Undang dan pembentukan posko-posko bersama untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan.

Dari sisi perjuangan ekonomisme, isi perjanjian pada poin penegakkan Undang-Undang sebetulnya sesuai dengan tuntutan buruh selama ini yang berkisar pada masalah normatif.[6] Namun, pengusaha bersama preman yang berkedok ormas melakukan pelanggaran. Terbukti, malam harinya setelah deklarasi ditandatangani, sekelompok preman menyerbu posko buruh yang berdiri di pabrik HGW Chemicals.

Deklarasi ini juga kerap digunakan oleh ormas seperti Masyarakat Bekasi Bergerak (MBB) atau GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) untuk melarang geruduk pabrik. Seperti kasus PT Yohzu pada bulan Juli 2013 lalu di mana FSPMI dan serikat lainnya mencoba melakukan geruduk pabrik lagi.

Kepolisian Resort Bekasi juga melakukan pengetatan izin unjuk rasa. Sebetulnya dalam UU No. 9 Tahun 1998, unjuk rasa tak memerlukan izin, tapi hanya pemberitahuan. Namun, Polres Bekasi mempersulit surat pemberitahuan tersebut dengan tidak mau menandatangani surat tanda terima surat. Serikat buruh mengatasinya dengan mengirimkan surat tersebut via Pos.

Premanisme
Sebetulnya, premanisme selalu menjadi kendala gerakan buruh sebagai hasil dari kapitalisme yang senantiasa menghasilkan barisan cadangan tenaga kerja. Dalam konteks geruduk pabrik di Bekasi, premanisme mulai masif sejak kasus FSPMI PT Enkei melawan preman beretnis Ambon di Pasar Sentral. Ceritanya, FSPMI PT Enkei membuka koperasi di Ruko Pasar Sentral, Cikarang, tak jauh dari kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP). Buruh tidak mau membayar uang keamanan kepada para preman Pasar Sentral. Seringkali, petugas parkir Pasar Sentral meminta tambahan uang parkir kepada ratusan buruh yang sering melakukan konsolidasi di Ruko Enkei selama berjam-jam. Buruh menolak.

Preman melancarkan gangguan-gangguan yang memuncak pada pemukulan seorang pengurus serikat. Buruh balas memukul para preman itu. Ratusan orang berkumpul di dekat pabrik Enkei pada 18 Agustus 2012. Arak-arakan massa berkonvoi melewati Pasar Sentral dengan tujuan Rumah Buruh di kawasan EJIP. Terjadi bentrokan di Pasar Sentral yang kemudian bisa diredam.

Pada malam itu, buruh meninggalkan Rumah Buruh yang dibiarkan kosong. Intruksi pelepasan atribut dikeluarkan agar buruh tidak mendapatkan gangguan di jalan. Intruksi yang seharusnya hanya untuk buruh yang berada di Rumah Buruh yang akan pulang ke rumah, disebarkan ke mana-mana. Dan intruksi ini tidak dicabut selama dua hari.

Pimpinan serikat buruh menolak untuk mempermasalahkan hal ini lebih jauh dengan alasan masalah ini bukan masalah hubungan industrial. Malah dianggap sebagai masalah pribadi buruh yang melakukan pemukulan. Tiga orang buruh dijebloskan ke dalam penjara. Anehnya, preman tidak mendapatkan konsekuensi hukum apapun dari Kepolisian. PUK Enkei diharuskan membayarkan ganti rugi yang jumlahnya tidak sedikit kepada Pasar Sentral dan preman.

Di dekat Pasar Sentral, ada PT Surya Technology Industri (STI) yang sedang memperjuangkan hapus outsourcing. Pengusaha mempekerjakan preman Pasar Sentral untuk mengintimidasi buruh STI. Intruksi solidaritas tak turun-turun, pengurus ketakutan dan akhirnya gerakan macet. Pengurus dan anggota diPHK, nyaris tak ada yang tersisa. Hingga sekarang tak terdengar kabarnya lagi, sekali-sekali eks buruh STI masih suka mengunjungi Rumah Buruh.

Setelah STI, banyak pabrik yang mulai menggunakan preman sebagai jasa keamanan. Ormas-ormas dengan nama baru namun tetap dengan pemain lama bermunculan. Sejumlah pemain lama seperti Gabungan Insiatif Barisan Anak Siliwangi, Pemuda Pancasila, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Ikatan Putra Daerah (Ikapud). Mereka mendirikan aliansi-aliasni seperti Masyarakat Bekasi Bergerak yang beroperasi di kawasan Jababeka dan adapula Masyarakat Peduli Investor (MPI) yang beroperasi di kawasan MM2100. Mereka juga sering bentrok antar ormas demi memperebutkan limbah pabrik.

Di kawasan Jababeka, PT Fregoglas (produksi mesin pendingin untuk Coca Cola) menggunakan 20an preman Gibas di setiap shift, PT Starlink mempekerjakan tiga orang etnis Ambon sebagai Satpam, PT Yohzu menggunakan preman GMBI, dan sebagainya. Penggunaan preman menjadi tren umum di kalangan pengusaha yang dipimpin oleh PT Samsung.[7] Seringkali, kasus-kasus premanisme itu tidak ketahuan, karena buruh ketakutan. Preman ini kerap mengancam keselamatan buruh dan keluarganya.

Premanisme ini bisa dikalahkan seperti dalam kasus 10 ribu buruh menyerang balik 400 preman yang dibantu polisi ketika buruh akan aksi ke PT Samsung pada 19 November 2012 lalu. Setelah seharian buruh terkepung di Rumah Buruh, buruh berhasil mengalahkan preman yang lari kocar-kacir. Tapi, premanisme yang tidak bisa dikontrol adalah premanisme yang terjadi di tingkat pabrik.

Pemimpin serikat buruh juga mendapatkan ancaman dari preman. Serombongan preman mendatangi kantor serikat buruh dan mengancam semua pengurus. Akhirnya kasus yang ditangani saat itu kalah. Justru pemimpin serikat buruh yang memaksa anggotanya untuk mengambil pesangon. Hal ini menjadi salah satu penjelasan mengapa intruksi solidaritas macet.

Ormas-ormas ini memanfaatkan konflik buruh dan pengusaha. Kadang-kadang mereka sering berpura-pura berpihak kepada buruh. Menurut pengakuan seorang pimpinan buruh, pimpinan-pimpinan ormas saling kenal dan cukup akrab dengan pimpinan buruh. Pimpinan ormas ini sering menjanjikan akan mendukung buruh, namun pada akhirnya uang pengusaha lah yang bicara. Mereka pasti akan mendukung pengusaha karena mendapatkan bayaran yang cukup besar.

Kekuatan mobilisasi preman ini sekitar 100-400 orang saja. Kabarnya, pemuda-pemuda yang dimobilisasi adalah pemuda pengangguran yang diupah Rp30.000-40.000. Tentu saja yang paling diuntungkan adalah pemimpin ormas preman yang menggerakan mereka. Kemunculan premanisme ini tidak bisa dipisahkan dari kondisi sosial di sekitaran kawasan industri yang masyarakatnya miskin dan pengangguran. Masyarakat setempat berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang ojek, buruh, dan pemulung limbah. Mereka terdesak ke pinggiran dengan kondisi wilayah yang kumuh. Pemandangan yang cukup menyolok adalah rumah-rumah gedongan yang berdiri di antara rumah-rumah kecil, kumuh. Biasanya rumah gedongan itu dimiliki oleh juragan usaha limbah. Situasi sosial yang merupakan lahan subur munculnya kejahatan.

Pelanggaran PB
Setelah ada legitimasi Harmoni dan preman, pengusaha menjadi leluasa melanggar PB yang telah disepakati bersama. Mereka juga mempekerjakan pengacara-pengacara hitam. Beberapa di antaranya ada dari kalangan serikat buruh yang menyeberang ke pihak pengusaha. Misalnya dalam kasus PT Frigoglas, disepakati buruh dengan masa kerja 3 bulan ke atas diangkat sebagai buruh tetap. Kesepakatan ini dilanggar, 90 buruh diPHK. Pelanggaran PB menjadi marak dilakukan oleh pengusaha dalam bentuk PHK sepihak massa kepada buruh yang berserikat.

Biasanya pengusaha mengajukan alasan order sedang turun atau rasionalisasi, tapi itu merupakan alasan palsu karena yang dipecat adalah pengurus dan anggota serikat–union busting terselubung.

Yang lebih menyakitkan, ada satu kasus yang memicu perpecahan FKI SPSI dari KSPSI. Pada masa geruduk pabrik, FKI SPSI (semacam sayap progresif SPSI) memperjuangkan kebebasan sekitar 21 ribu buruh dari status outsourcing. Namun, oleh salah seorang pimpinan cabangnya, hasil PB yang dikawal oleh FKI tidak diakui. Ia mengeluarkan surat edaran ke pengusaha yang isinya menyebutkan PB-PB yang ditandatangani oleh FKI tidak sah karena FKI bukan merupakan sektor resmi di SPSI. Akibatnya, 75% buruh batal bebas dari status outsourcing.

***

Memang, ketika gerakan buruh mengambil satu kemajuan, maka pengusaha akan melancarkan serangan balik untuk membatalkan kemenangan tersebut atau bahkan memukul gerakan buruh mundur jauh ke belakang. Yang lebih penting dari sekadar memahami serangan pengusaha, adalah memahami respon serikat dan gerakan buruh terhadap serangan tersebut. Dari situ, kita akan melihat sejauh mana kesanggupan gerakan buruh dalam berjuang.

Masalah yang mendasari kemunduran gerakan buruh di semua tempat adalah birokrasi yang mengangkangi gerakan buruh. Sejak awal, birokrasi lah yang menghambat kemajuan gerakan buruh. Birokrasi bukan merupakan unsur-unsur maju gerakan buruh. Dalam dua kebangkitan buruh, apa yang massa lakukan adalah bertindak melampaui birokratisme. Dan apa yang birokratisme lakukan adalah mengambil keuntungan dari gerakan massa dan memagarinya sekadar untuk kepentingan birokrasi.

Di sini, massa belum mampu mendobrak birokratisme itu. Berikut kebijakan-kebijakan birokratisme yang menyurutkan perlawanan massa:

Penertiban Konsolidasi
Setelah aksi 27 Januari 2012, berdiri pusat-pusat konsolidasi gerakan buruh. Sebut saja Rumah Buruh di kawasan Ejip, Saung Buruh di Kawasan Jababeka, dan Markas FKI di Lemah Abang, Bekasi. Contoh kasus di Rumah Buruh dan Saung Buruh sebagai tempat panen terbanyak keanggotaan baru serikat buruh memperlihatkan pola birokratisme yang menyekat-nyekat buruh dalam sektor masing-masing dan menutup pikiran buruh terhadap ilmu dari luar.

Banyak sekali buruh yang mendaftar masuk serikat buruh pada tahun 2012. Rata-rata, setiap harinya Rumah Buruh bisa mengonsolidasikan 1000-2000 buruh. Buruh-buruh dibagi per kelompok berdasarkan asal pabriknya yang dikonsolidasikan oleh petugas yang berbeda. Siapa saja yang ingin memberikan konsolidasi diperbolehkan. Biasanya, Garda Metal sering ikut memberikan konsolidasi.

Lalu, muncul kebijakan penertiban dari pengurus cabang (PC). Tidak diboleh memberikan konsolidasi, selain yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang. PC mengadakan pelatihan organizer untuk merekrut orang-orang yang memberikan konsolidasi. Sayangnya, pelatihan ini berdasarkan penunjukan per sektor, bukan pendaftaran sukarela. Pada prakteknya, ada yang menjalankan tugas, ada yang tidak. Banyak dari mereka yang sering memberikan konsolidasi tidak diperbolehkan lagi.

Solidaritas Macet
Sebagian besar birokrasi serikat buruh menerima aksi solidaritas/geruduk pabrik secara setengah hati. Penghentian solidaritas tidak terjadi sejak premanisme mulai marak. Berdasarkan wawancara dengan seorang buruh (identitas dirahasiakan), mengatakan PC tidak membolehkan solidaritas di suatu pabrik terjadi dua kali. Jadi, sekalipun PB dilanggar, maka solidaritas tidak boleh dilakukan lagi, hanya perundingan saja. Alasan perangkat serikat beragam, kebanyakan menjaga hubungan industrial harmonis.

Deklarasi Harmoni adalah kesempatan bagi unsur-unsur birokrasi serikat yang anti solidaritas untuk menghentikan aksi geruduk pabrik dengan alasan menjaga pimpinan yang menandatangani Deklarasi tersebut.

Hal lain lagi, adalah ancaman premanisme yang bisa menimpa pimpinan serikat dan keluarganya. Lazimnya aksi buruh, ada penanggungjawab, yakni pengurus serikat buruh. Sandungan intruksi solidaritas ada di sini. Tak ada pengurus yang berani bertanggungjawab. Resikonya bisa diserang preman atau diciduk oleh polisi. Memang, aktivis serikat buruh Indonesia belum lah semilitan aktivis buruh di negeri lain, misalnya di Brazil yang pimpinannya berani ditangkap dan dipenjara.

Perangkat serikat buruh juga tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal berjuang maupun siasat untuk menghidupkan kembali aksi solidaritas dengan segala cara. Sekalipun ada unsur-unsur militan, seperti Garda Metal yang tak berdaya tanpa ada intruksi.

Penertiban Forum-Forum
Di Batam, berdiri Forum Buruh Batam Centre (FBBC) yang merupakan gabungan antara buruh dan ormas. Mereka kerap mengadvokasi kasus-kasus buruh maupun kasus rakyat dan menang.[8] Beberapa pimpinan bawah yang awalnya tidak dikenal mulai muncul. Mereka juga mulai populer di kalangan buruh. Hal ini mengganggu kepentingan birokrat buruh yang lebih senior. Dalam banyak hal metode perjuangan FBBC yang lebih militan bertentangan dengan metode perjuangan birokrat buruh yang lebih mengutamakan perundingan berlarut-larut. Apalagi, birokrat buruh ini ada kepentingan untuk maju sebagai caleg di Pemilu 2014 yang syaratnya adalah menguasai struktur serikat FSPMI Batam dan mereka mulai tidak populer. Belakangan banyak dari birokrat tersebut yang mencalonkan diri sebagai caleg, bahkan melalui Partai Penjahat HAM, seperti Gerindra dan Hanura.

Akhirnya, FBBC dibubarkan secara sepihak dari atas (pusat). Tentu saja karena pengaduan sepihak dari perangkat cabang ke perangkat pusat. Tanpa sidang pembelaan apapun, mereka dibubarkan. Buruh dilarang bergabung di FBBC, jika membangkang bisa dipecat. Surat-surat pelarangan diedarkan di PUK-PUK. Seorang pengurusnya dipecat dari serikat tanpa alasan yang jelas dan tanpa pembelaan diri. Akhirnya FBBC berubah menjadi semacam forum informal yang masih aktif mengadvokasi hingga saat ini.[9]

Di Bekasi, ada aliansi anti premanisme yang diberi nama KAKAP yang terdiri dari FSPMI, FKI SPSI, GSPB, FPBJ, dsb, di mana DPP FSPMI/KSPI berposisi menonaktifkan aliansi tersebut. FSPMI Bekasi diharuskan bergabung dengan KAPAS, aliansi premanisme skala nasional. Kesalahan birokrasi serikat dalam hal ini adalah memberangus inisiatif dari bawah, meniadakan Kakap dan mengartifisialisasi persatuan di dalam satu aliansi KAPAS. Padahal, arena pertarungan dengan premanisme terjadi di tingkat pabrik yang lebih sulit diatasi dengan sekadar aksi-aksi nasional. KAPAS sendiri sekarang tak terdengar lagi gerakannya.

Di Karawang, ada aliansi yang sebut Aliansi Besar Karawang (ABK) yang terdiri dari FSPMI, PPMI, Kasbi dan FKI SPSI. Dari segi program, ABK lebih maju dari Hostum karena sudah memperjuangkan penghapusan buruh kontrak. Mereka berhadapan tidak hanya dengan pengusaha, tapi unsur-unsur buruh pro pengusaha yang ingin melestarikan sistem kerja kontrak di pabrik-pabrik besar. DPP FSPMI melarang anggotanya bergabung dengan ABK. Meskipun, sudah ribuan buruh yang dibebaskan dari sistem kerja kontrak oleh ABK. Belakangan, salah seorang pengurus FSPMI yang memimpin ABK dipecat secara sepihak dengan tuduhan korupsi, tanpa pembuktian di pengadilan organisasi.

Pelarangan Pendidikan Ekopol
Di Rumah Buruh dan Saung Buruh ada berbagai pendidikan, termasuk pendidikan ekopol. Masuknya ekopol di FSPMI sejak awal menimbulkan kesetujuan dan ketidaksetujuan. Ekopol masuk ke FSPMI atas persetujuan beberapa pimpinan utama, sebut saja Obon Tabroni dan Said Ikbal sendiri.

Jadi, sejak awal, sudah ada unsur-unsur birokrat serikat buruh yang melarang pendidikan ekopol di tingkat sektornya sendiri. Salah satu pertemuan sektor tertentu di FSPMI di sebuah rumah makan, Ketua PC-nya terang-terangan melarang ekopol dan melarang PUK serta anggotanya untuk mengikuti pelajaran ekopol yang diselenggarakan di Rumah dan Saung Buruh.

Dalam perjuangan sehari-hari, pelajaran ekopol berbeda dengan kebijakan birokratisme serikat buruh. Ekopol mengajarkan partisipasi massa dalam segala hal, dan birokrasi buruh tidak menyukainya. Perbedaan antara pelajaran ekopol dan kebijakan birokratisme serikat buruh menemukan puncaknya pada momentum Pembubaran FBBC dan Pencalonan Rieke Sebagai Gubernur Jawa Barat.

Para perangkat FSPMI Batam menuduh ekopol adalah penyebab dari pembangkangan yang dilakukan unsur-unsur buruh progresif di FSPMI Batam terhadap perangkat. Sebetulnya pembangkangan itu terjadi karena perbedaan metode perjuangan. Unsur-unsur FSPMI yang tergabung dalam FBBC mengutamakan aksi massa dan solidaritas dalam menyelesaikan kasus-kasus buruh, sementara perangkat FSPMI Batam mengutamakan perundingan sekalipun berlarut-larut dan kompromi.

Dalam momentum pencalonan Rieke sebagai Gubernur Jawa Barat, pengajar ekopol, Danial Indrakusuma terang-terangan menganjurkan buruh untuk mendukung Rieke.[10] FSPMI sendiri tidak mengeluarkan dukungan secara organisasional. Hal ini adalah bentuk pengingkaran janji presiden FSPMI/KSPI Said Ikbal terhadap Rieke di lapangan Jurong pada akhir September, sebelum aksi Monas 3 Oktober 2012, di mana Ikbal berjanji akan mendukung Rieke. Kemudian, di beberapa media beredar berita di mana FSPMI Jawa Barat justru memberikan dukungan kepada Ahmad Heryawan.

Belakangan, informasi baru menunjukkan pelarangan ekopol sebetulnya adalah bagian dari pelarangan secara umum. Misalnya saja, pelajaran Bahasa Inggris yang biasanya diberikan oleh seorang simpatisan FSPMI asal Australia juga dilarang, website spai-fspmi.or.id juga dilarang dikelola oleh Sherr Rinn dan sebagainya.

Siasat-Siasat Yang Tidak Ampuh Lagi
Berbagai aksi nasional yang dilakukan ke Jakarta kini tidak ampuh lagi. Aksi Mayday saja yang jumlah sangat besar tidak cukup kuat untuk menggolkan tuntutan BPJS: Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Per 1 Januari. Aksi buruh juga tidak mampu membatalkan kenaikan harga BBM. Karena, aksi-aksi tersebut tidak melumpuhkan. Mustahil tuntutan yang lebih tinggi bisa diperoleh tanpa metode perjuangan yang lebih radikal.

Kekalahan aksi-aksi nasional ini juga sebagai salah satu akibat dari kekalahan buruh di tingkat pabrik, yang semakin mengendurkan kontribusi mereka terhadap perjuangan yang lebih besar.

Jika buruh melakukan aksi besar ke Jakarta hanya berlangsung sampai jam 6 malam. Jika aksi melebihi batas jam 6, maka aksi buruh terancam dibubarkan paksa. Pimpinan serikat buruh tak mau anggotanya terluka. Di sisi lain, aksi mogok nasional yang sebetulnya paling ampuh tidak dilaksanakan dengan segera. Mogok nasional jilid 2 yang dijanjikan 16 Agustus 2013 juga diundur sampai September dengan tanggal yang belum dipastikan.

Sekalipun mogok, buruh masih berkutat di mogok abal-abal. Pengalaman Monas 3 Oktober 2012, yang turun ke jalan hanyalah buruh shift 2 dan shift 3, sementara buruh shift 1 kebanyakan masih kerja. Monas juga berlangsung hanya sampai jam 4 sore. Setelahnya, buruh shift 2 dan 3 kembali masuk kerja. Mogok sekadar itu saja bisa merugikan pengusaha hingga Rp1,3 triliun. Tidak terbayang kerugian yang ditimbulkan jika lebih lama. Kemungkinan direpresi juga lebih kecil karena tidak berbenturan dengan kepentingan umum sebagaimana jika aksi di jalanan Jakarta.

Aksi-aksi nasional belakangan jumlahnya juga lebih menyusut ketimbang tahun-tahun sebelumnya. rata-rata menyusut 30-50 %. Agaknya, pimpinan serikat buruh pun hati-hati dalam mengintruksikan jumlah massa, tidak terlalu banyak agar tidak jatuh wibawa jika tidak memenuhi target. Penurunan daya mobilisasi disebabkan karena lapisan buruh yang militan sudah banyak yang dipecat. Serikat Sektor Aneka Industri yang menyumbang banyak buruh militan [11] mengalami penurunan tajam keanggotaan[12].

Perkembangan Terakhir
Pemerintah sedang berupaya mengonsolidasikan rezim upah murah dengan legitimasi dari pimpinan serikat buruh sendiri. Mudah memahami bahwa dalam situasi kekalahan demi kekalahan dengan berbagai sebab di atas, maka muncul anasir-anasir ragu-ragu, pengecut, dan pencari keselamatan sendiri. Apalagi, birokrat serikat buruh sudah membiasakan budaya klik sejak awal.

Baru-baru ini terjadi pertemuan antara Menteri Perindustrian MS. Hidayat dengan Presiden KSPSI, Andi Gani Nuawea dan Presiden KSBSI, Mudhofir serta APINDO tanpa melibatkan Presiden KSPI, Said Ikbal. Kemudian, Said Ikbal juga mengeluarkan seruan kepada buruh untuk memperjuangkan upah di angka Rp3,5 juta, bukan di angka Rp2,250 juta sebagaimana kemauan APINDO dan elit buruh tertentu.

Agaknya, MPBI sedang bergerak ke arah perpecahan.

***

Ketika birokratisme mengonsentrasikan kekuasaannya ke tangan perangkat, mereka berpikir ingin mengendalikan segalanya dari atas. Apa yang gagal dipahami oleh birokratisme adalah gerakan massa sebagai suatu orkestra individu dan kelompok yang harus ditampung dalam wadah dengan menggunakan mekanisme demokrasi partisipatif, bukan birokrasi. Dalam segala hal, birokratisme bertentangan dengan gerakan massa.

Gerakan massa bukannya tidak melakukan perlawanan. Mereka melakukan perlawanan dalam berbagai cara, tapi kebanyakan tak berani terang-terangan, dan sejauh ini masih belum berhasil.[13]

Kegagalan lain bagi kaum kiri adalah tidak hadir dalam perjuangan ekonomis dan persatuan MPBI sehingga melewatkan suatu kesempatan dan momentum pada saat gerakan sedang mengalami kenaikan untuk menjadi pelopor yang membawa gerakan buruh ke tahap perjuangan yang lebih tinggi. Ini harus jadi pelajaran bagi kaum kiri bahwa tidak ada gunanya menjadi sektarian.

Selanjutnya, bangkitnya birokrat-birokrat kecil di tingkat cabang dan pabrik serta kepribadian buruh yang seperti atom-atom yang menyelamatkan diri masing di bawah cara produksi kapitalisme. Pada akhirnya, kepemimpinan pusat serikat buruh bisa kehilangan legitimasi konkret dalam memobilisasi massa karena dihambat oleh birokrat-birokrat menengah dan birokrat kecil di tingkat bawah.

Bekasi, 16 Agustus 2013

Catatan kaki:

[1] Di dalam UU No. 13 Tahun 2003, status kontrak dikenal sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), status tetap dikenal sebagai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan outsourcing disebut alih daya.

[2] Padahal sebetulnya ada, termuat dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003. Dalam kasus lain, ada buruh yang menggunakan Code of Conduct (Compliance) sebagai legitimasi tuntutan penghapusan kontrak.

[3] Seringkali, baru fase konsolidasi saja, pengusaha sudah menyerang buruh dengan Pemutusan Hubungan Kerja atau dikembalikan ke yayasan outsourcing.

[4]PB satu-satunya temuan penulis yang mengharuskan pengusaha menanggung ganti rugi. Sebetulnya, dari aspek hukum perdata, sanksi ganti rugi bagi pengusaha sangat masuk akal diberlakukan, mengingat hukum perburuhan Indonesia lebih menonjolkan hukum perdata ketimbang hukum administrasi negara dan hukum pidana. Kepentingan jelas agar masalah-masalah perburuhan lebih banyak dibahas dalam perundingan antara buruh dan pengusaha dalam perjanjian (perdata), ketimbang diintervensi negara (hukum administrasi negara) atau dijerat dengan sanksi pidana jika pengusaha melanggar.

[5] Hal ini bisa terjadi juga karena buruh yang bertindak sebagai advokat utama dalam perundingan tersebut memiliki pengalaman berjuang yang lama. Sebut saja namanya Saprol, ia bersama 600 kawan-kawannya bergabung dengan FSPMI pasca aksi tutup kawasan 27 Januari 2012, pindah dari SPN. Sebelumnya dari SPSI sebelum pindah ke SPN. Kepindahan mereka dari satu serikat ke serikat lain karena ingin perubahan yang lebih baik dengan masuk ke serikat yang dipandang lebih amanah.

[6] Pada masa geruduk pabrik, buruh menuntut berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 66 tentang pembatasan outsourcing di lima bidang pekerjaan atau jasa penunjang saja. Sejak pemberlakuan UU ini, pengusaha melanggar UU ini dengan memperluas bidang pekerjaan outsourcing hingga masuk ke core bisnis (inti produksi) demi penghematan biaya produksi.

[7] Ini bisa dijelaskan secara rinci pada kesempatan lain.

[8] Saya tidak punya cukup waktu untuk menuliskan latar belakang kemunculan dan kemenangan-kemenangan mereka.

[9] Ini akan dijelaskan lebih rinci dalam kesempatan lain.

[10] Mengenai alasan mendukung Rieke dan manfaatnya bagi gerakan dibahas dalam tulisan Danial Indrakusuma.

[11] Militansi ini lahir karena kondisi kerja mereka yang lebih buruk ketimbang sektor lain.

[12] Awalnya 10 PUK diberangus yang mengurangi keanggotaan sebanyak 5000. Data terakhir menyebutkan ketika 101 PUK dikonsolidasikan untuk sosialisasi, yang hadir hanya 25 PUK.

[13] Ini bisa dijelaskan secara rinci pada kesempatan lain mengenai upaya-upaya massa mengembalikan solidaritas.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *