Share
Advertisement

Manfaatkan Aplikasi, Aparat Gerebek Pelanggaran Merokok di Jakarta

Arsan Mailanto , Jurnalis-Jum'at 27 Mei 2016 21:20 WIB
Aparat Grebek Pelanggaran Merokok di Jakarta
Aparat Grebek Pelanggaran Merokok di Jakarta
A
A
A

JAKARTA - Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, sejumlah komunitas yang tergabung dalam inisiatif #BERANIBERUBAH menggelar aksi Asapmu Membunuhku #BeraniTanpaRokok di salah satu mall di Jakarta Selatan.

Ini merupakan aksi gabungan antara komunitas, pemerintah, media, dan masyarakat untuk melaporkan sekaligus inspeksi mendadak (sidak) perokok dan pengelola mall yang melanggar aturan di Kawasan Dilarang Merokok (KDM), termasuk di pusat perbelanjaan atau mall.

Aksi ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran KDM di dalam mall melalui laporan aplikasi Qlue. Pada momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia, didukung beberapa komunitas seperti Smoke Free Agents, Smoke Free Jakarta, dan Indobarian.

Aksi Asapmu Membunuhku #BeraniTanpaRokok melaporkan sekaligus memberikan edukasi kepada perokok yang melanggar aturan KDM serta pengelola mall yang secara sengaja atau tidak sengaja telah menyalahi aturan Perda dan Pergub DKI Jakarta.

Setelah melapor melalui aplikasi Qlue, aksi ini dilanjutkan dengan menindak langsung serta memberikan edukasi bahaya merokok kepada perokok nakal di mall yang dipimpin Satpol PP dan BPLHD selaku pihak yang berwenang menindak perokok dan pengelola mall.

“Kami sangat mendukung aksi ini karena seperti yang kita tahu bahwa rokok sangat berdampak buruk, tidak hanya bagi perokok tetapi juga keberlangsungan lingkungan hidup," ujar Junaedi, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

(Tindak Lanjut Aparat Pemerintah Kepada Perokok Yang Melanggar KDM).

Hari Tanpa Tembakau Sedunia merupakan momentum yang tepat untuk mengingatkan para perokok agar mulai untuk menjalankan gaya hidup sehat tanpa rokok, serta mengajak mereka agar #BERANIBERUBAH untuk hidup tanpa rokok demi kesehatan dan perubahan lingkungan hidup yang lebih baik.

Berdasarkan data laporan yang masuk di Qlue, ada sebanyak 1187 laporan terkait pelanggaran KDM selama periode Januari - Mei 2016, dengan 85 persen di antaranya telah ditindaklanjuti oleh pemerintah DKI Jakarta baik Satpol PP dan BPLHD.

Senada dengan Junaedi, Balqi selaku MarComm Executive Qlue menambahkan bahwa seringkali melihat perokok nakal yang jelas-jelas melanggar aturan, tetapi tidak semua orang berani untuk menegur langsung.

"Jika kita tidak berani mengingatkan langsung, kita dapat melaporkan perokok maupun pengelola swasta melalui Qlue. Kami berharap masyarakat dapat melaporkan segala pelanggaran di KDM agar ditindaklanjuti langsung oleh pemerintah," tegasnya kepada Okezone, Jumat (27/5/2016).

(Dukungan Aparat Pemerintah BPLHD Dalam Aksi #BeraniTanpaRokok)

Inti dari aksi gabungan ini adalah ingin menargetkan pengelola mall, tenant, dan pengunjung yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah. Sekaligus memberikan peringatan kepada pengelola lainnya agar menerapkan kebijakan pemerintah dengan sebaik-baiknya.

Lebih dari itu, aksi ini juga diharapkan mampu menyadarkan masyarakat mengenai bahaya merokok bagi kesehatan terutama bahaya rokok bagi perokok pasif. Sesuai dengan Kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

KDM dalam peraturan tersebut meliputi kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum termasuk mall, dan angkutan umum.

(kem)

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Topik Artikel :
Telusuri berita techno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement