Hoax Tragedi Lion Air Beredar, Awas Sanksi UU ITE!

Hoax Tragedi Lion Air Beredar, Awas Sanksi UU ITE!

Fino Yurio Kristo - detikInet
Senin, 29 Okt 2018 13:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Andhyka Akbariansyah
Jakarta - Penerbangan pesawat Lion Air JT 610 berujung tragedi. Namun awas, jangan terlalu cepat menyebarkan informasi secara online jika belum terbukti kebenarannya. Apalagi sampai memajang foto korban.

Pesawat itu lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB. Selanjutnya, pesawat itu hilang kontak pukul 06.33 WIB.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mewanti-wanti melalui Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo agar netizen hati-hati dengan jarinya di media sosial. Atau bisa terancam hukuman karena melanggar UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Berikut pernyataan Kominfo:

Sehubungan dengan beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warga net Indonesia untuk TIDAK menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial.

4. Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terima kasih

Sekadar informasi, UU ITE pasal 28 ayat 1 berbunyi, 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.




Tonton juga 'Spesifikasi Boeing 737 Max 8, Pesawat Lion Air yang Jatuh':

[Gambas:Video 20detik]

(fyk/afr)