Selasa, 14 Maret 2017

Apakah Hukum Mengadzankan Bayi Yang Baru Lahir.?

Apakah Hukum Mengadzankan Bayi Yang Baru Lahir.?


Apakah Hukum Mengadzankan Bayi Yang Baru Lahir.?


رَوَى أَبُو رَافِعٍ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ  أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Abu Rafi meriwayatkan : Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah(HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)

Assalamu'alaikum, WR. WB.



Bismillahirrahmanirrahimm...


Masalah tentang adzan yang dilakukan di telinga bayi ini ialah masalah khilafiyah, ada sebagian ulama yang memandangnya sebagai mustahab dan juga sunnah, dimana sebenarnya cukup banyak sekali ulama yang berpendapat tentang sunnahnya adzan pada telinga bayi. Karena urusan shahih atau pun tidaknya hadits adalah masalah yang masih terjadi dan diperdebatkan di antara para ulama ahli hadits sendiri.

Namun dalam hal ini tidak bisa dipungkiri ada pun jua yang tidak mau untuk mengadzani bayi yang baru saja lahir, karena beberapa alasan. Yang paling jelas dan masuk akal karena dianggapnya tidak adanya hadits shahih yang bisa dijadikan sebuah landasan dasar mengadzani anak yang baru lahir. Sekilas pandangan ini bisa untuk diterima, walaupun jikalau kita kaji secara lebih dalam, sebenarnya pendapat ini adalah masih kurang lengkap dan juga terburu-buru untuk mengambil kesimpulan. Setidaknya para ulama pun masih berbeda pendapat atas hukumnya mengadzani anak yang baru lahir. 

Selain itu juga ada pula alasan yang tidak bisa untuk diterima syariah, yaitu pandangan yang bisa sampai kepada vonis bahwa mengadzani bayi itu haram dan hukumnya bid'ah, dengan alasan bahwasannya adzan itu hanya dilakukan untuk memanggil orang untuk shalat. 

Kenapa pandangan yang semacam ini tidak bisa diterima syariah?

Karena ternyata dari sebagian ulama, khususnya dari kalangan para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah memandang bahwasannya selain berfungsi untuk memanggil orang-orang untuk melakukan shalat berjamaah, adzan juga boleh untuk dikumandangkan dalam konteks ketika di luar shalat.

Dr. Wahbah Az-Zuhaily, ulama ahli fiqih kontemporer pada abad 20 menuliskan dalam sebuah kitabnya Al-Fiqhul Islami Wa Adillathu bahwa selain bisa digunakan untuk shalat, adzan juga bisa dikumandangkan pada beberapa event kejadian yang lainnya. Dan salah satunya adalah untuk mengadzan kan bayi yang baru lahir. [1]

Bukankah Hadits untuk Mengadzani Bayi yang baru lahir Itu Tidak Shahih?

Kalau kita mempeajari syariat Islam lewat kaidah yang benar, khususnya mengambil jalur melalui ilmu fiqih dan juga ilmu ushul fiqih, sekedar adanya sebuah klaim bahwa sebuah hadits itu tidak shahih, sebenarnya ini tidak cukup untuk menarik sebuah kesimpulan bahwa sebuah perbuatan itu ialah bid'ah. Mengapa?

Karena banyak orang kurang mengerti bahwasannya shahih tidaknya suatu hadits itu sendiri adalah cuma hasil 'rekayasa' manusia biasa. Keshahihan dalam suatu hadits itu bukanlah sebuah wahyu, sama sekali bukan datang dari Nabi Kita Muhammad SAW. Beliau SAW tidaklah pernah menetapkan suatu hadits itu shahih atau pun tidak shahih. Malaikat Jibril pun tidaklah memberikan informasi tentang shahih atau pun tidaknya suatu hadits.

Lalu jikalau bukan dari Nabi SAW, siapa yang boleh dan juga berhak untuk menentukan keshahihan suatu hadits?

Jawabnya adalah para ulama ahli hadits, yang dalam hal ini sering juga disebut sebagai muhaddits. Mereka adalah dari kalangan manusia biasa yang ketika mereka memfatwakan suatu hadits, sama sekali tidaklah menggunakan wahyu yang melainkan semata-mata menggunakan akalnya. Jadi shahih tidaknya suatu hadits itu karena semata-mata merupakan hasil dari ijtihad akal semata.

Dan yang menjadi salah satu buktinya ternyata tentang keshahihan suatu hadits agak jarang  untuk disepakati oleh para muhaddits. Yang paling sering untuk terjadi adalah suatu hadits sering dishahihkan oleh satu muhaddits, sementara ada sekian banyak muhaddits lain yang tidak menshahihkan. Begitu pun sebaliknya, satu hadits dianggap derajatnya dhaif oleh seorang muhaddits, sementara di tempat lain adanya puluhan muhaddits yang menshahihkannya.

Maka sebagai orang yang masih harus belajar dan awam yang baru berkenalan dengan agama Islam, wajib bagi kita hukumnya mengetahui dasar-dasar dari ilmu hadits, agar jangan sampai malah jadi seorang penyesat umat Islam dengan sebuah pemahaman yang sangat dangkal dan juga menampakkan kekosongan dari ilmu agama.

Ulama Syariah Sangatlah Mengerti Perkara Hadits
Kalau kita mau tahu tentang siapakah ulama hadits yang paling tinggi dari derajat keilmuannya, ternyata bukan Imam Al-Bukhari atau pun Imam Muslim. melainkan para ulama empat mazhab, yaitu Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi'i dan juga Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. 

Kenapa mereka lebih tinggi derajat dari keilmuannya dari Imam Al-Bukhari dan Muslim?

Jawabnya karena ilmu yang mereka miliki bukanlah sebatas mengetahui apakah suatu hadits itu shahih atau pun tidak. Tetapi lebih jauh dari hal itu, mereka juga bisa menyusun kaidah dan sebuah ketentuan, kapan suatu hadits bisa utnuk diterapkan dalam satu kasus dan kapan hadits itu tidak bisa diterapkan. Dan tolak ukurnya bukan juga semata keshahihan, tetapi adanya lusinan pertimbangan lainnya. 

Maka para fuqaha dan para mujtahid itu lebih tinggi dan juga lebih luas ilmunya dari sekedar para ulama yang menjadi ulama muhaddits biasa. 

Hadits-hadits Tentang Adzan Di Telinga Bayi Yang Baru Lahir
Setidaknya ada tiga buah hadits yang menjadi sebuah dasar masyru'iyah dalam melantunkan adzan untuk dilantunkan bagi bayi yang baru lahir.

1. Hadits Pertama

رَوَى أَبُو رَافِعٍ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ  أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Abu Rafi meriwayatkan : Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)

Secara status hadits ini, Al-Imam At-Tirmizy telah menegaskan bahwa yang beliau riwayatkan itu adalah hadits berstatus hadits hasan shahih. Demikian juga Al-Imam Al-Hakim menyebutkan tentang keshahihan hadits ini juga.

Al-Imam An-Nawawi yang juga termasuk menshahihkan hadits ini sebagaimana tertuang di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab[1].

2. Hadits Kedua

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan. (HR. Abu Ya’la Al-Mushili)

Ummu shibyan adalah sebuah sebutan untuk sejenis jin yang bisa mengganggu anak kecil.

Hadits inilah yang dijadikan sebuah titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits bisa untuk menerima hadits ini meskipun ada sebuah kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwasannya dalam rangkaian perawinya ada sebuah kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits ini yang yang ada kelemahannya ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahihnya yang lain.

Walhasil sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Sedangkan dari Al-Albani bukan hanya mendhaifkan hadits ini, akan tetapi juga mengatakan bahwa hadits ini adalah palsu (maudhu'), di dalam kitab Silsilah Alhadits Adh-Dha'ifah[2] maupun dalam kitabnya Al-Irwa' Al-Ghalil. [3]
Dan hanya tentang berdasarkan kepalsuan hadits ini, hukum adzan di telinga bayi pun Al-Albani juga menganggapnya sebagai bid'ah dan juga terlarang.

3. Hadits Ketiga

عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ  أَنَّ النَّبِيَّ  أَذَّنَ فيِ أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ وَأَقَامَ فيِ أُذُنِهِ اليُسْرَى

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melantunkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan, dan melantunkan iqamah di telinga kirinya. (HR. Al-Baihaqi)

Inti dari masalah ini, ternyata para ulama ahli hadits sendiri berbeda pendapat tentang status keshahihan masing-masing hadits. Dan mereka juga berbeda pendapat tentang apakah bisa digunakan sebagai dasar hukum atau tidak.

Pendapat Yang Mendukung Adzan di Telinga Bayi

1. Ulama Mazhab Empat

Umumnya para ulama yang bermazhab Asy-Syafi’iyah dan juga Al-Hanabilah menyunnahkan adzan untuk bayi yang baru saja lahir, yaitu pada telinga kanan dan juga iqamat yang dikumandangkan pada telinga kirinya.

Selain mazhab Asy-Syafi’iyah, umumnya ulama tidak menyunnahkan Mendazankannya, meski mereka juga tidak mengatakan hukumnya sebagai bid’ah. Mazhab Al-Hanafiyah menuliskan tentang masalah adzan kepada bayi ini dalam kitab-kitab fiqih mereka, tanpa menekankan hukumnya.

Namun mazhab Al-Malikiyah memakruhkan hukumnya secara resmi dan juga mengatakan bahwa adzan pada bayi ini adalah hukumnya bid’ah. Walau pun ada sebagian ulama dari kalangan Al-Malikiyah yang juga membolehkannya juga.[7]

2. Pendapat Umar bin Abdul Aziz
Diriwayatkan daam kitab Mushannaf Abdurrazzaq bahwasannya Umar bin Abdul Aziz apabila mendapatkan sebuah kelahiran anaknya, beliau mengadzaninya pada telinga kanan dan juga mengiqamatinya pada telinga kiri.[4]

3. Pendapat Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah sebagai salah satu dari icon ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan tentang masalah Mengadzani bayi ini di dalam kitab fiqihnya yang fenomenal, Al-Mughni.

قال بعض أهل العلم: يستحب للوالد ‏أن يؤذن في أذن ابنه حين يولد
Sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan. [5]

4. Pendapat Ibnul Qayyim

Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menuliskan dalam kitabnya, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, bahwasannya adzan pada telinga bayi dilakukan karena alasan agar kalimat yang pertama kali didengar oleh seorang (bayi) anak manusia adalah kalimat yang membesarkan nama Allah SWT, juga tentang syahadatain, dimana ketika seseorang masuk Islam atau pula meninggal dunia, juga dilakukan talqin dengan dua kalimat syahadat.[6]

5. Pendapat Syeikh Abdullah bin Baz

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang masalah mengadzani bayi pada telinga kanan dan juga mengiqamati pada telinga kiri, beliau menjawab sebagaimana yang tertuang dalam situsnya :
هذا مشروع عند جمع من أهل العلم وقد ورد فيه بعض الأحاديث وفي سندها مقال فإذا فعله المؤمن حسن لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات
Ini perbuatan masyru' (disyariatkan) menurut pendapat semua ahli ilmu dan memang ada dasar haditsnya, meskipun dalam sanadnya ada perdebatan. Tetapi bila seorang mukmin melakukannya maka hal itu baik, karena merupakan bagian dari pintu sunnah dan pintu tathawwu'at. [8]

Pendapat Yang Tidak Membolehkan Untuk Mengadzani Bayi Yang Baru Lahir

Umumnya semua pendapat yang tidak membenarkan adzan di telinga bayi kalau kita runut kembali kepada satu tokoh, yaitu Nashiruddin Al-Albani, sebagaimana yang tertuang dalam kitab Silsilah dan Irwa' di atas. 

Sejatinya beliau bukan lah ulama syariah (fiqih) dan sebenarnya dari ilmu haditsnya pun agak sedikit diperdebatkan di kalangan guru besar hadits di masa kini. Tentu saja selalu ada banyak murid-muridnya yang selalu membela gurunya dan juga kebetulan beliau rajin menulis buku. 

Kebetulan pula oleh para murid dan pembelanya, tulisan-tulisannya pun banyak diupload di internet dan memenuhi mesin pencari Google. Sehingga kalau ada orang awam yang tidak mengerti syariah mencari dengan Google, tulisan-tulisan yang membela pendapat Al-Albani terasa lebih dominan. 

Hati-hati Belajar Agama Islam Lewat Internet Google
Di luar masalah perbedaan pendapat antara yang mendukung adzan dan tidak mendukung, ada satu hal yang perlu kita perhatikan, yaitu hati-hati belajar agama Islam lewat internet atau Google

Internet itu teknologi buatan manusia, fungsinya memang luar biasa karena bisa menyatukan begitu banyak manusia di dunia ini lewat alam maya. Dan Google sendiri adalah sebuah 'keajaiban' di dalam dunia modern ini. Karena apapun yang tertuang di internet, Google bisa mencarinya. Termasuk salah satunya informasi tentang agama Islam. Banyak orang bisa memanfaatkan mesin pencari yang satu ini untuk mendapat ilmu agama.

Tetapi harus pula disadari bahwa Google itu bukan ahli fiqih dan bukan ahli hadits. Google cuma robot yang bisa mencari data di jagat alam maya, tanpa bisa memilah mana data sampah dan mana data yang valid

Kalau ada sejuta orang menulis di internet bahwa babi itu halal, dan cuma ada sepuluh orang menulis bahwa babi itu haram, maka berdasarkan mesin pencari Google, hukum babi itu jadi halal. Kenapa ? Karena hasilnya lebih banyak yang bilang halal dari pada yang bilang haram. 



Google tidak bisa membedakan mana tulisan para ulama yang ahli di bidang ilmu syariah, dan mana tulisan orang yang awam dengan agama. Dalam beberapa sisi, 'demokrasi' ala Google ini agak menyesatkan juga. Maka kita tidak boleh menyerahkan agama kita secara pasrah bongkokan kepada Mbah Google.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 

[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhzdzdzab, jilid 9 hal. 348
[2] Al-Albani, Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha'ifah, jilid 1 hal. 320
[3] Al-Albani, Irwa' Al-Ghalil, jilid 4 hal. 401
[4] Mushannaf Abdurrazzaq, jilid 4 hal. 336
[5] Ibnu Qudamah, jilid 11 hal, 120
[6] Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, hal. 22.
[7] Nihayatul Muhtaj jilid 3 hal. 133
[8] http://www.binbaz.org.sa/mat/9646

Artikel Lainnya :
Dimanakah Orang Tua Nabi Muhammad S.A.W.?
Kembali Kepada Al-Qur'an Dan Sunnah Melalui Sanad Ilmu (ULAMA)

Keyword :
mengadzani bayi, 
mengadzani bayi yang baru lahir, 

mengadzani bayi baru lahir hukumnya apa, 

mengadzani bayi dalam islam, 
mengadzani bayi setelah lahir, 
mengadzani bayi saat lahir, 
cara mengadzani bayi baru lahir, 
hukum mengadzani bayi yang baru lahir, 
hadits mengadzani bayi baru lahir, 
cara mengadzani bayi perempuan, 
mengadzani bayi lahir

mengadzani anak bayi, 
adab mengadzani bayi baru lahir, 

adab mengadzani bayi, 

adab mengadzani bayi yang baru lahir, 
cara mengadzani bayi yg baru lahir, 
cara meng adzani bayi

cara meng adzani bayi lahir, 
cara mengadzani bayi yang benar, 

cara mengadzani bayi laki laki baru lahir, 

cara mengadzani bayi perempuan yg baru lahir, 
dalil mengadzani bayi baru lahir
doa mengadzani bayi, 
dasar mengadzani bayi, 

dalil mengadzani bayi lahir, 

hukum mengadzani bayi, 
hukum mengadzani bayi yg baru lahir, 
hukum mengadzani bayi yang baru lahir menurut muhammadiyah, 
hukum mengadzani bayi menurut islam, 
hukumnya mengadzani bayi, 
hukum mengadzani bayi setelah lahir, 
hukum mengadzani bayi ketika baru lahir, 
mengadzani bayi perempuan, 
mengadzani bayi ketika lahir, 
hukum mengadzani bayi ketika lahir, 
tata cara mengadzani bayi ketika lahir, 
kewajiban mengadzani bayi, 
mengadzani bayi laki laki, 
mengadzani bayi baru lahir, 
hukum mengadzani bayi lahir, 
cara mengadzani bayi lahir, 
hadits mengadzani bayi lahir, 
hukum mengadzani bayi menurut muhammadiyah, 
mimpi mengadzani bayi, 
manfaat mengadzani bayi baru lahir, 
makna mengadzani bayi baru lahir, 
cara mengadzani bayi perempuan baru lahir, 
posisi mengadzani bayi, 
hukum mengadzani bayi saat lahir, 
cara mengadzani bayi saat lahir, 
hukum mengadzani bayi salaf, 
sunnah mengadzani bayi baru lahir, 
sunnah mengadzani bayi, 
saat mengadzani bayi, 
syarat mengadzani bayi baru lahir, 
tata cara mengadzani bayi, 
tuntunan mengadzani bayi, 
wajibkah mengadzani bayi baru lahir, 
mengadzani bayi yg baru lahir, 
cara mengadzani bayi yang baru lahir, 
dalil mengadzani bayi yang baru lahir, 
hadits mengadzani bayi yg baru lahir, 
hadits mengadzani bayi yang baru lahir, 
hadits tentang mengadzani bayi yang baru lahir
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: