Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Sama-sama Jual Obat, Apotek dan Toko Obat Ada Bedanya

image-gnews
Ilustrasi pasien di apotek.
Ilustrasi pasien di apotek.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seseorang yang sakit akan membutuhkan obat. Biasanya, obat-obatan yang dibutuhkan dapat diperoleh di apotek atau toko obat. Baik apotek ataupun toko obat sama-sama memerlukan izin untuk beroperasi.

Beda Apotek dan Toko Obat

Namun, apotek dan toko obat memiliki perbedaan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek dioperasikan oleh seorang pekerja farmasi yang disebut apoteker. Sedangkan toko obat tidak memerlukan seorang apoteker untuk dapat beroperasi. Di toko obat, obat-obatan yang dapat dijual lebih terbatas dibandingkan dengan apotek. Apotek bisa menjual obat-obatan yang tidak bisa ditemukan di toko obat.

Apotek

Apotek hanya dapat beroperasi apabila ada apoteker yang mengelola. Dilansir dari bisnis.com, apoteker merupakan seorang sarjana farmasi yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan telah mengucap sumpah jabatan apoteker. Di apotek, seorang apoteker bisa saja menjadi seorang Pemilik Sarana Apotek (PSA), penanggung jawab apotek, atau apoteker pendamping. Bekerja sebagai tenaga kefarmasian, apoteker bertugas memberikan pelayanan seperti informasi obat, konseling, dan penerimaan resep.

Apotek bisa menjual berbagai macam obat-obatan, baik yang nonresep atau yang menggunakan resep dokter. Obat yang membutuhkan resep dokter adalah obat-obatan keras. Biasanya pada kemasan obat ini terdapat simbol lingkaran merah dengan huruf K hitam yang menyentuh garis tepi yang juga berwarna hitam. Selain itu, apotek juga memiliki kewenangan untuk menjual obat narkotika dan psikotropika secara terbatas.

Toko Obat

Berbeda dengan apotek, pemilik toko obat tidak harus menugasi apoteker untuk mengelola usahanya. Pengusaha toko obat cukup merekrut tenaga teknis kefarmasian (TTK) tersertifikasi yang bekerja di bawah pengawasan apoteker. Toko obat juga tidak diperbolehkan melakukan pelayanan farmasi seperti penerimaan resep dokter untuk pasien.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Toko obat hanya dapat menjual obat-obatan secara terbatas. Jenis obat yang dijual adalah obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas. Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau yang ada pada kemasan, sedangkan obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran biru.

Peraturan yang diatur untuk membedakan apotek dan toko obat ini semata-mata bertujuan untuk mencegah masyarakat dari salah penggunaan obat. Syarat yang diberikan untuk mendirikan apotek dan toko obat dapat menjaga keselamatan masyarakat dalam menggunakan produk farmasi.

Selain apotek dan toko obat, ada beberapa tempat yang berwenang dalam pengedaran obat. Di antaranya adalah rumah sakit, puskesmas, klinik, dan praktek bersama.

RISTYAWAN PRATAMA 

Baca: Jokowi Cek Stok Obat di Apotek, Pandu Riono: Tak Mendidik Publik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tragedi 93 Warga Keracunan Makanan di Cipaku, Pemkot Bogor Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa

5 jam lalu

Puluhan warga RW 12, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, dirawat di Puskesmas, diduga alami keracunan setelah mengkonsumi makanan dari acara haul warga, Senin 3 Juni 2024. Tempo/Sidik
Tragedi 93 Warga Keracunan Makanan di Cipaku, Pemkot Bogor Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa

Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan status kejadian luar biasa atau KLB pada kasus keracunan makanan yang dialami 93 orang di Cipaku.


Sempat Kritis, Perdana Menteri Slovakia Tinggalkan Rumah Sakit dan Jalani Perawatan di Rumah

6 hari lalu

Petugas keamanan memindahkan PM Slovakia Robert Fico di dalam mobil setelah insiden penembakan, setelah pertemuan pemerintah Slovakia di Handlova, Slovakia, 15 Mei 2024. REUTERS/Radovan Stoklasa
Sempat Kritis, Perdana Menteri Slovakia Tinggalkan Rumah Sakit dan Jalani Perawatan di Rumah

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico telah dipindahkan ke perawatan di rumah dari sebuah rumah sakit di pusat kota Banska Bystrica, pasca-penembakan


Rumah Sakit AS Pecat Perawat Asal Palestina, Sebut Serangan Israel di Gaza sebagai Genosida

6 hari lalu

Seorang wanita duduk bersama seorang anak, saat warga Palestina melarikan diri dari Rafah karena operasi militer Israel, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 28 Mei 2024. REUTERS/Hatem Khaled
Rumah Sakit AS Pecat Perawat Asal Palestina, Sebut Serangan Israel di Gaza sebagai Genosida

Seorang perawat asal Palestina dipecat oleh rumah sakit AS setelah diberi penghargaan, lantaran menyebut serangan Israel di Gaza sebagai "genosida".


Daftar Beberapa Rumah Sakit yang Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan

7 hari lalu

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
Daftar Beberapa Rumah Sakit yang Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan

Berikut daftar beberapa rumah sakit yang bisa terima pasien BPJS Kesehatan. RS Apa di Kotamu?


Cara Gunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Apa Kondisi yang Tak Harus Lewat Klinik atau Faskes Pertama?

7 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Cara Gunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Apa Kondisi yang Tak Harus Lewat Klinik atau Faskes Pertama?

Dalam kondisi seperti apa anggota BPJS Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit tanpa melewati klinik atau faskes pertama?


5 Manfaat Cek Gula Darah Secara Rutin

7 hari lalu

Warga melakukan pengecekan kesehatan di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. Dalam kegiatan ini Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat mengedukasi masyarakat yang memiliki usaha kuliner untuk menjaga kebersihan dan kehigienisan makanan yang diperdagangkan. Selain edukasi warga juga mendapat pelayanan kesehatan seperti pengecekan gula darah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Manfaat Cek Gula Darah Secara Rutin

Cek gula darah secara rutin memiliki banyak manfaat tak hanya bagi penderita diabetes.


Israel: Serangan di Gaza Setidaknya Hingga 7 Bulan Lagi

7 hari lalu

Israel: Serangan di Gaza Setidaknya Hingga 7 Bulan Lagi

Ketua Dewan Keamanan Nasional Israel Tzachi Hanegbi mengatakan bahwa serangan di Jalur Gaza akan berlangsung setidaknya tujuh bulan lagi.


Serangan Udara Israel di Rafah Menewaskan 35 Orang

9 hari lalu

Asap mengepul selama serangan udara Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 Mei 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Serangan Udara Israel di Rafah Menewaskan 35 Orang

Meski ICJ sudah memerintahkan Tel Aviv menghentikan serangan ke Rafah, namun Israel tak peduli.


Uni Eropa Mengecam Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan di Gaza

15 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Uni Eropa Mengecam Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan di Gaza

Uni Eropa mengungkap 31 dari total 36 rumah sakit di Gaza rusak atau hancur sejak serangan 7 Oktober 2023


Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

15 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

Sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan akan diganti dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. Bedanya?