KEGIATAN KOLOQIUMPEMINATAN HUKUM EKONOMI BISNIS “PLAGIATOR”
Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme sudah berlaku hampir 10 tahun, tetapi pelanggaran hak cipta dan moral yang berkaitan dengan plagiarisme terus berlangsung. Banyak alasan plagiarisme tetap dilakukan kalangan akademisi, mahasiswa, dosen bahkan guru besar antara lain karena tekanan pekerjaan dan tuntutan perolehan dana dari sertifikasi dosen, disamping tidak tahunya atau tidak pahamnya kalangan akademisi tentang plagiarisme. Penerapan undang-undang di lingkungan akademisi tidak mudah antara lain, adanya perasaan ewuh pekewuh diantara para dosen penerapan undang-undang yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang, teknologi yang makin mudah diraih, waktu yang tidak cukup untuk , regulasi di tingkat Perguruan Tinggi, Fakultas yang berlum adaatau belum selaras dengan bunya UU.
Masalah plagiarisme terus berlangsung di Perguruan Tinggi, dan sudah ada tindak lanjutnya tetapi setiap Perguruan Tinggi menerapkan UU kadang tidak sesuai dengan amanat UU. Maka perlu diketahui bagaimana prosedur penanggulangan dan penanganan tindak plagiarisme di Perguruan Tinggi.
1. Tempat : Gedung Yustinus Lt 14, Kampus Unika Atma Jaya.
2. Waktu : Rabu, 6 November 2019
3. Jam : 09:00 – 13:00