Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2021 - 2022
Jenjang Sekolah Dasar | Kecamatan Cimanggis - Kota Depok Jawa Barat

PERSYARATAN DAFTAR ULANG :

  1. Membawa Surat Keterangan dan SPTJM bermaterai

  2. Isian Formulir Orangtua

  3. Membawa Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy 1 Lembar)

  4. Membawa Akte Kelahiran (Asli dan Fotocopy 1 Lembar)

  5. Membawa KTP Orangtua/Wali (Asli dan Fotocopy 1 Lembar)

  6. Apabila Calon Siswa berbeda Alamat dengan Kartu Keluarga maka Wajib membawa Surat Keterangan Domisili (Asli dan Fotocopy 1 Lembar)

  7. Membawa Ijazah Sebelumnya/STSB (Sertifikat Sertifikat Tanda Serta Belajar) TK/RA/KB/SPS Bagi PAUD di bawah Dinas Pendidikan dan Ijazah bagi kemenag, kecuali yang sudah berusia 7 tahun

  8. Bagi siswa kurang mampu, berkebutuhan khusus lampirkan SKTM/KKS/KPS/KIP/KIS

  9. Berkas diatas dimasukkan :

  • Laki-Laki : Map Biru (Map Biasa/Map Kertas)

  • Perempuan : Map Kuning (Map Biasa/Map Kertas)

Selamat Datang di PPDB Online Kecamatan Cimanggis

Sistem Online Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kecamatan Cimanggis Kota Depok Tingkat Sekolah Dasar Negeri dibuka pada tanggal 05 Juli 2021 sampai dengan 08 Juli 2021.


  1. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang ingin mendaftarkan diri hanya bisa dilakukan secara sistem Daring (Dalam Jaringan) / Online melalui website Resmi kami :
    http://bit.ly/PPDB-SDN_Cimanggis2021

  2. Pada saat mendaftar pastikan Email orangtua/wali aktif supaya tidak terjadinya kesalahan pada saat pihak admin memberikan informasi hasil pendaftaran calon peserta didik tersebut

  3. Pendaftaran dimulai pada :

  • Tanggal : 05 s.d 08 Juli 2021

  • Pukul : 08.00 WIB s.d 14.00 WIB

  1. Hasil pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 12 Juli 2021 melalui WhatsApp Group PPDB persekolah serta Website Resmi Kami

  2. Untuk mengetahui bahwa Calon Peserta Didik DITERIMA/TIDAK DITERIMA silahkan cek pada notifikasi E-Mail dan unduh formulir pada notifikasi E-Mail masing-masing orangtua/wali,

  3. Penyerahan Berkas Bagi Calon Peserta Didik DITERIMA pada Tanggal 14 s.d 15 Juli 2021 sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.

  4. Bagi siswa yang diterima tetapi tidak melakukan Daftar Ulang pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.