ANTRIAN BEROBAT ONLINE PUSKESWAN
Mohon Maaf, Kuota Pasien Telah Penuh...
Harap Mendaftar Pada Hari Berikutnya...
Terimakasih...

1. Klien wajib memiliki KTP Kota Tangerang atau Surat Keterangan Domisili Kota Tangerang. Selain KTP Kota Tangerang, tidak dapat dilayani.

2. Setiap KTP atau Surat Keterangan Domisili hanya bisa mendaftarkan 1 pasien.

3. Kuota pasien harian sebanyak 20 ekor terbagi atas 10 ekor pasien pendaftaran offline dan 10 ekor pasien pendaftaran online.

4. Pendaftaran online pasien dilakukan dengan cara :

a. Mendaftar secara online H-1 sebelum pelayanan melalui link bit.lyantrian_khdkp;
b. Link pendaftaran akan dibuka pada pukul 13.00 WIB setiap harinya kecuali untuk pelayanan hari senin akan dibuka pada hari jumat pukul 13.00 WIB;
c. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran secara jujur, benar, dan sesuai format pertanyaan. Kesempatan mendaftar online adalah satu bulan 1 kali selebihnya dapat mendaftar offline ;
d. Seleksi peserta mempertimbangkan:
i. Belum pernah berobat ke klinik hewan DKP;
ii. Pernah berobat namun perlu pengobatan lebih lanjut;
iii. Memerlukan penanganan secepatnya;
iv. Pengisian form pendaftaran sesuai format;
v. Disiplin dan taat tata tertib klinik hewan DKP.
e. Peserta yang lolos pendaftaran akan mendapatkan bukti antrian beserta nomor antrian dan jam pelayanan yang dikirim melalui email yang didaftarkan.
f. Peserta wajib menunjukkan bukti antrian (softcopy) serta KTP atau Suket (ASLI bukan Fotocopy atau Foto di HP) sesuai nama hewan dan owner yang sudah terdaftar saat memasuki klinik hewan DKP.
g. Peserta diwajibkan datang 5 menit sebelum jam pelayanan yang disesuaikan dengan nomor antrian pelayanan.
h. Toleransi keterlambatan maksimal 5 menit setelah jam pelayanan. Apabila melebihi batas waktu toleransi, peserta disilahkan mendaftar pada hari berikutnya.
i. Peserta yang lolos namun tidak dapat hadir wajib konfirmasi alasan ketidakhadiran melalui WA klinik hewan DKP minimal 1 jam sebelum jam pelayanan.
j. Peserta tidak diperkenankan mengubah atau menukar jadwal pelayanan, merubah hewan yang didaftarkan.
k. Peserta yang lolos dan tidak hadir tanpa konfirmasi disilahkan mendaftar kembali 1 minggu setelah waktu pendaftaran.

5. Pendaftaran offline dilakukan dengan cara datang langsung ke klinik hewan DKP (tidak untuk yang sudah mendaftar online)
a. Peserta wajib membawa KTP atau Suket (ASLI bukan Fotocopy atau Foto di HP) dan Hewannya yang ingin diperiksa (tidak diperkenankan titip antrian ke orang lain);
b. Satu KTP untuk 1 ekor hewan saja;
c. Peserta mengisi formulir di pos satpam dan akan mendapatkan nomor antrian;
d. Peserta menunggu di area klinik hingga nomor antriannya dipanggil saat waktu pelayanan tiba;
e. Peserta yang nomor antriannya terlewatkan, tidak akan mendapat pelayanan dan wajib mendaftar pada hari berikutnya

6. Peserta yang membawa kendaraan berupa mobil, disilahkan parkir di luar area klinik karena keterbatasan area parkir.

7. Peserta dengan kasus hewan emergency namun tidak mendapatkan kuota, wajib konfirmasi terlebih dahulu melalui Whatsapp dengan mengirim foto dan vidio kondisi kucing untuk mendapat arahan selanjutnya dari tim medis Klinik Hewan DKP Kota Tangerang agar mendapat penanganan sesegera mungkin.

8. Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan keswan silahkan menghubungi WA Klinik Hewan DKP pada jam Kerja (Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB).

9. Ketentuan dapat berubah sewaktu – waktu sesuai situasi dan kondisi.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy