Bebaskan Dr. Otto Rajasa dari Pasal Karet Penodaan Agama!

Bebaskan Dr. Otto Rajasa dari Pasal Karet Penodaan Agama!

Dimulai
24 Juni 2017
Mempetisi
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 2.213 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Julia Lie

Apakah anda mendukung aksi persekusi, atau sebaliknya, anda mendukung kebebasan berpendapat di Indonesia?

Dukungan anda atas Dr. Otto akan turut menentukan arah kebebasan berpendapat di Indonesia kedepannya.

Sebagaimana Dr. Fiera Lovita dan Pak Ahok telah mengalami aksi persekusi dan/atau dijerat dengan pasal karet penodaan agama, kini Dr. Otto Rajasa -- sebagai seseorang yang lantang menyuarakan perlindungan minoritas, kebebasan beragama, dan toleransi -- telah menjadi korban dari persekusi dan pasal karet penodaan agama.

Mengapa kasus Dr. Otto menjadi hal penting
1. Delik penistaan/penodaan agama telah menghambat kebebasan bereskpresi. Orang-orang dilarang berpikir. Dilarang melakukan tafsir.

2. Delik penistaan/penodaan agama adalah pasal karet sehingga penerapannya, sangat bergantung pada selera atau kepentingan politik penegak hukum atau penguasa.

3. Delik penistaan/penodaan agama berpotensi menjadi ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Setidaknya, saat ini ada 6 (enam) orang yang sedang menjalani proses hukum dan mendekam dijeruji besi. 3 (tiga) orang Millah Abraham, Andrew Handoko Putra di Solo, Ahok di Jakarta, dan Otto Rajasa di Balikpapan", Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua Yayasan Satu Keadilan.

Status Facebook
Ada 3 status yang dipermasalahkan, yaitu:
1. pandangan pribadi Dr. Otto mengenai Tuhan, bahwa Tuhan itu baik & tidak mungkin Tuhan sendiri yang membuat orang menjadi kafir dan menyiksanya di neraka
2. pemikiran mengenai sebaiknya anak-anak kecil belum baligh tidak dianjurkan ikut berpuasa karena masih dalam masa pertumbuhan
3. kritik seputar aksi demo 212 serta mengenai usulan kreatif mengenai cara alternatif ibadah haji yang bagi orang tidak mampu yaitu dengan mengunjungi simbol tempat religius lainnya, sedangkan yang mampu tetap ke Mekah

Status-status tersebut, berujung pada aksi persekusi & kriminalisasi, dan Dr. Otto dijerat Pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara enam tahun, dan Pasal 156 (a) KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Intimidasi, Persekusi & Ancaman Pembunuhan
Dr. Otto dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan yg lantas bersurat ke pihak perusahaan dr. Otto bekerja. Penggiringan opini disertai mobilisasi massa yang menuduh dr. Otto menista agama juga dilakukan secara sistematis dengan target agar perusahaan tempatnya bekerja mengeluarkan Otto dan merampas hak dan kebebasan dasarnya berpendapat. Dr. Otto pun mengundurkan diri dari pekerjaannya.

"Mobilisasi massa juga terjadi dalam persidangan kedua, karena dalam persidangan pertama massa yang demonstrasi “terkecoh” datang setelah sidang bubar", juru bicara Koalisasi Anti Persekusi Damar Juniarto.

Dr. Otto menjadi tahanan kota, lalu menjadi tahanan rutan -- dengan alasan penahanan yang tidak jelas, yaitu dianggap akan melarikan diri / menghilangkan barang bukti.

Kuasa hukum dokter Otto, Mulyati SH, mengungkapkan selama berada di dalam rutan kliennya sempat cukup sering mendapat ancaman, yang dilakukan para penghuni rutan, mulai dari pemukulan hingga ancaman akan dibunuh. Ironisnya, warga binaan yang melakukan intimidasi itu mengaku disuruh seseorang. Karena itu kuasa hukum berencana mengajukan pengalihan tahanan. Namun, dr. Otto sendiri menolaknya.

Pengadilan
"Dari postingan terdakwa, saya melihat tidak memenuhi unsur sampai ke level penodaan agama. Itu hanya sebatas satir dan kritik yang bersangkutan. Tidak berdasarkan hukum Islam yang sebenarnya. Jadi menurut saya tidak bisa dikatakan penodaan agama. Saya juga berpendapat jika postingan ini tidak akan menimbulkan pengaruh kepada orang lain apalagi menyesatkan" - Saksi ahli Rumadi, ahli agama dan pidana.

"Saya melihat ini sebagai bentuk pragmatif. Artinya bisa ditafsirkan tergantung penerima atau yang membaca postingan tersebut. Lebih kepada idiolek, yakni ragam bahasa unik yang biasa digunakan individu bersangkutan. Saya beranggapan ini hanya sebagai bentuk kritik sosial beliau (Otto)" - Saksi ahli Yamin, dosen dan peneliti hukum Universitas Pancasila.

“Jika dilihat secara ilmu, terdakwa ini menawarkan tafsir yang menurut ulama salah. Tetapi pada prinsipnya tidak masuk penodaan agama. Ini karena masuk dalam kategori ejekan, memandang hina, dan mengolok-olok secara terbuka. Dari posting-an tersebut, dia hanya mengutarakan pertanyaan yang kritis dan perlu jawaban dari ahlinya” - Saksi ahli Nahe’i, dosen Ma’had Aly Situbondo

“Seharusnya yang melakukan pengumpulan barang bukti dari Facebook adalah tim penyidik atau pihak berwenang. Memang bisa juga dari orang awam, tetapi perlu pembuktian. Ini untuk menghindari barang bukti yang dimanipulasi. Harus pakai metode tertentu, catatan teknis, dan membuat alat bukti apabila dicek pihak ketiga maka hasilnya sama”, dan “sedangkan dalam kasus ini, alat bukti informasi hanya berbentuk screenshoot di mana disebut posting-an asli telah tidak dapat diakses. Kalaupun menggunakan posting-an atau hasil repost dari orang lain, bisa digunakan tetapi ada syarat. Harus dicek laboratorium oleh ahli forensik digital. Selain itu, posting-an di media sosial yang dilakukan terdakwa bersifat terbatas di kelompok terbatas” - Sigit Widodo, saksi ahli informasi transaksi elektronik (ITE).

Profil Singkat
Dr. Otto adalah dokter tamatan Unair Surabaya. Bekerja sebagai dokter di salah satu perusahan minyak ternama di Balikpapan. Beliau mengkritisi aksi 414 dan aksi 212 yang membawanya berhadapan dengan hukum.

Otto kerap menuliskan kritikannya menyoal perlindungan minoritas, kebebasan beragama dan berbagai kelompok intoleran di media sosial Facebook, dan Dr. Otto termasuk di antara 14 orang yang diundang makan siang presiden Joko Widodo pada Januari 2016.

Bebaskan Dr. Otto
Dukung petisi ini dan selamatkan Dr. Otto dari jeratan pasal karet penodaan agama.

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 2.213 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan