Target BPHTB 2010 Lewati Seratus Persen
Berita

Target BPHTB 2010 Lewati Seratus Persen

Pusat mengalihkan pengelolaan BPHTB ke daerah mulai 1 Januari 2011. Mayoritas daerah dikhawatirkan belum siap kelola BPHTB.

Mvt
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo target BPHTB tahun 2010 <br>lewati seratus persen. Foto: Sgp
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo target BPHTB tahun 2010 <br>lewati seratus persen. Foto: Sgp

Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan satu prestasi baik tahun lalu. Target penerimaan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melewati angka 100 persen. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Iqbal Alamsyah, penerimaan BPHTB di akhir tahun 2010 sebesar Rp8 triliun. “Angka ini melebihi sekitar 112 persen dari target awal tahun,” jelasnya pada wartawan, Selasa (4/12).

 

Karena itu, Iqbal berharap pengalihan BPHTB ke daerah mulai awal tahun 2011 ini tidak mempengaruhi jumlah penerimaan tersebut. Mengingatkan kembali, pengelolaan BPHTB mulai 1 Januari 2011 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Pengalihan ini sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP).

 

Pengalihan ini menyaratkan pemerintah kabupaten dan kota memiliki peraturan daerah yang mengatur teknis pengelolaan dan mekanisme BPHTB. Jika tidak, daerah belum berwenang memungut BPHTB dari setiap tranksaksi pertanahan.

 

Persoalannya, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, hingga akhir Desember 2010, hanya 160 kabupaten/kota yang siap memungut BPHTB. Kesiapan ini ditandai dengan adanya perda mengenai pemungutan BPHTB tersebut. Padahal, Indonesia memiliki sekitar 492 kabupaten/kota. "Perda (BPHTB) yang siap baru 160 daerah, Perda dalam proses 108, yang belum ada info 224 daerah," jelasnya. 


Agus sangat menyesalkan lambatnya pemerintah daerah dalam penyusunan Perda BPHTB. Padahal, waktu bagi pemerintah daerah untuk menyusun perda ini lebih dari setahun. Ia mempertanyakan keseriusan daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang No. 28 Tahun 2009 yang mengalihkan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah tersebut.

 

Apalagi, setelah Perda selesai, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Pertama, daerah harus mengeluarkan aturan teknis penjelasan dari Perda. Bentuknya berupa Peraturan Bupati atau Walikota.

 

Lalu, kedua, daerah harus mempersiapkan infrastruktur pengelolaan BPHTB. Sebab, metode self-assesment BPHTB mengharuskan Pemda punya sistem pencatatan yang baik. Hal ini agar pengelolaannya maksimal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait