Daftar Nikah Online dengan Jakevo 2023

  • Whatsapp
Daftar Nikah Online dengan Jakevo 2023
Cara daftar nikah online di Jakevo dan Simkah, membuat urusan menikah jadi gampang...

Daftar nikah online emang bisa? Semenjak masa pandemi kemarin, segala kegiatan tentunya berkaitan dengan online. Melakukan hal-hal menjadi terbatas karena pada masa pandemi kemarin kita diharuskan menjaga jarak bahkan ada usulan kerja dirumah. Di masa pandemi banyak terjadi inovasi untuk melakukan hal-hal yang biasa dilakukan menggunakan fisik menjadi go online, salah satunya mengurus izin nikah online dengan daftar di website Jakevo.

Jika sebelumnya melakukan pendaftaran nikah harus datang ke instansi terkait, sekarang berkat inovasi calon pasangan harus daftar online menggunakan Jakevo. Di daerah Jakarta awal mula diterapkan pada tahun 2022 sesuai dengan kebijakan dari otoritas setempat.

Cara daftar nikah online dengan Jakevo 2023

Nah, kira-kira bagaimana tata cara mendaftar nikah secara online dengan aplikasi Jakevo? Berikut ini tutorialnya:

  • Akses jakevo.jakarta.go.id
  • Klik Daftar untuk melakukan pendaftaran akun
  • Masukkan Nama, Email aktif dan Password
    Cara daftar nikah online dengan Jakevo 2023
  • Masukkan kode CAPTCHA lalu klik Daftar
  • Cek email untuk melakukan verifikasi akun Jakevo
    Cara daftar nikah online dengan Jakevo 2023
  • Masuk ke Dashboard dan lengkapi profil
  • Klik EPMSAKTI dan pilih sesuai dengan permohonan yang akan diajukan
  • Jika PM1 berarti klik Keterangan Urusan Lainnya
  • Jika mengurus perkawinan maka klik Perkawinan
  • Scan semua berkas asli untuk kemudian di upload

Calon pengantin juga bisa daftar akun menggunakan akun Google.

Berkas kelengkapan pengantar nikah

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP Pemohon & Calon Pasangan
  3. Fotokopi KK Pemohon & Calon Pasangan
  4. Fotokopi KTP kedua orang tua/data orang tua
  5. Akta kelahiran pemohon
  6. Surat pernyataan belum menikah dari kelurahan 2 rangkap (bagi yang belum menikah) yang ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000 (download di Jakevo)
  7. KTP 2 orang saksi
  8. *Asli & fotokopi akta cerai dan putusan dari pengadilan agama (bagi janda/duda cerai)
  9. *Fotokopi surat lapor kematian dari kelurahan (bagi janda/duda yang isteri/suaminya telah meninggal dunia)
  10. Surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin
  11. Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari puskesmas kecamatan setempat
  12. Surat kematian orang tua (jika orang tua pemohon meninggal dunia)
  13. Hasil print daftar online di simkah.kemenag.go.id

Selain daftar online dengan aplikasi Jakevo, calon pengantin juga harus melakukan daftar di simkah.kemenag.go.id. Calon pengantin bisa melihat contoh surat pernyataan disini.

Waktu penyelesaian pelayanan tergantung pada kelengkapan dokumen yang diisi dan di unggah pada sistem. Jadi, sebelum di submit, calon pengantin harus teliti dan melihat kesalahan-kesalahan pada dokumen agar dokumen pernikahan cepat diproses.

Menggunakan layanan aplikasi semacam Jakevo dan Simkah tidak dipungut biaya sama sekali. Pengaduan pelayanan bisa di nomor 085694100324 (Telp/WA) dan nomor kantor 021-5655866.

Related posts