I Ktut Sudiharsa Resmi Nyatakan Banding
Aktual

I Ktut Sudiharsa Resmi Nyatakan Banding

Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
I Ktut Sudiharsa Resmi Nyatakan Banding
Hukumonline

 

 

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ktut Sudiharsa akan menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu besok (19/1). Rencana kedatangan Ktut selain untuk mengambil salinan putusan perkara gugatan terhadap Keppres Nomor 39/P Tahun 2010, juga akan secara resmi menyatakan banding atas putusan tersebut.

 

“Saya akan terus melawan, bahkan hingga tingkat kasasi,” ujar Ktut ditemui di sela-sela sidang ajudikasi Komisi Informasi Publik antara Indonesia Corruption Watch dengan Mabes Polri terkait kasus rekening sejumlah perwira tinggi Polri.

 

Ktut menilai putusan majelis hakim PTUN keliru karena menyatakan dirinya telah melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik. Bagi Ktut, hal tersebut di luar kewenangan PTUN yang seharusnya hanya menyatakan Keppres pemberhentiannya sah atau tidak. Sebagian putusan majelis, lanjutnya, juga hanya mengadopsi pertimbangan majelis pemeriksa bentukan LPSK beberapa waktu lalu.

 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Ktut. Majelis hakim menilai Keppres Nomor 39/P Tahun 2010 yang memberhentikan Ktut itu sudah tepat. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Bertha Sitohang (ketua majelis) serta Guruh Jaya Saputra dan Mustamar masing-masing sebagai anggota majelis. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, hari ini, Jumat (7/1).

 

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Selain itu, para hakim juga menilai proses administrasi yang dilakukan oleh LPSK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan presiden yang mengacu kepada keputusan LPSK itu sudah tepat.

 

 

Tags: