Polisi telusuri pengunggah video pembakaran tambang emas Solok Selatan

id tambang emas ilegal

Polisi telusuri pengunggah video pembakaran tambang emas Solok Selatan

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka memperlihatkan berkas tersangka pelaku pembakaran ke PT Geominek pada 2011 silam (Antara Sumbar/Erik Ilfansyah Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat menelusuri pengunggah pertama video pembakaran tambang emas yang sudah lama terjadi dan diunggah kembali sehingga menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman karena seolah-olah baru terjadi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan tim saber Polri untuk menelusuri pengunggah pertama video tersebut serta motifnya dan pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku", kata Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka, di Padang Aro, Rabu.

Dia mengatakan, peristiwa yang terekam dalam video tersebut memang pernah terjadi yaitu pada Juni 2011 dan di unggah lagi pada Senin 18/6 yang mengaitkan dengan masuknya Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok.

Selain itu dalam video yang diunggah juga ada yang dipotong sebab saat itu Polres sudah memberikan pengamanan dan pelaku sudah diproses hukum.

Saat kejadian polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dan semuanya telah menjalani hukuman.

Pembakaran pada Juni 2011 terjadi di PT Geominek karena perusahaan yang menambang tidak diterima oleh masyarakat.

Usai video tersebut viral pihaknya juga sudah melakukan cek TKP dan saat ini lokasi itu sudah menjadi hutan.

Dia mengimbau, masyarakat lebih bijak dalam menyebar sesuatu informasi di media sosial jangan sampai membuat gaduh.

Selain itu masyarakat juga harus bijaksana menyikapi informasi yang di terima dan lakukan cek kebenarannya terlebih dahulu.

"Masyarakat harus bijak menggunakan media sosial jangan sampai merugikan orang lain," ujarnya.

Dalam video yang beredar di media sosial terlihat masyarakat membakar tambang emas di pinggir sungai. Video tersebut ditambahkan dengan kata-kata "Apabila aparat tidak dapat bertindak tegas biarlah masyarakat yang menggunakan hukum jalanan untuk mengusir para TKA/oknum" asing ielegal L yang melakukan kegiatan tambang emas ilegal sumatera barat..