Resources / Blog / PPh Final

Kenali Surat Berharga & Jenisnya yang Berlaku di Indonesia

Surat berharga merupakan dokumen yang memiliki nilai, dilindungi oleh hukum dan diakui oleh negara. Selengkapnya, simak ulasannya di artikel ini!

Sekilas tentang Surat Berharga

Surat berharga merupakan dokumen yang memiliki nilai, dilindungi oleh hukum dan diakui oleh negara. Biasa surat berharga erat kaitannya dengan kepentingan transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan sebagainya. 

Dewasa ini, tidak hanya uang yang memiliki nilai dalam suatu transaksi. Beberapa hal, terutama dalam transaksi modern, surat berharga juga kerap digunakan sebagai alat pembayaran, terutama di kalangan pengusaha. Penggunaan surat ini sebagai alat transaksi perdagangan ini dianggap lebih praktis dan aman. 

Selain itu, fungsi surat berharga ini juga sebagai bukti legitimasi bagi pemilik surat yang memiliki hak tertentu atas surat tersebut.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Terdapat ciri-ciri khusus dari surat berharga yang perlu Anda ketahui. Berikut ini ciri-ciri serta syaratnya secara umum: 

  • Harus memiliki nama.
  • Bentuk surat berupa dokumen tertulis.
  • Adanya tanda tangan dari pihak-pihak terkait.
  • Terdapat akta perintah atau janji membayar.
  • Terdapat nama orang yang bertanggung jawab untuk membayar di dalam dokumen.
  • Adanya keterangan jatuh tempo atau waktu pembayaran yang harus dilakukan. 

Macam-Macam Surat Berharga 

Ada beberapa macam surat berharga yang perlu Anda ketahui. Masing-masing surat berharga tersebut memiliki ciri dan syarat yang mirip secara umum, namun kegunaan dan fungsinya berbeda-beda. Mari simak macam-macam surat berharga tersebut di bawah ini. 

1. Wesel 

Wesel merupakan surat berharga yang di dalamnya memuat kata wesel, tanggal, dan ditandatangani oleh penerbit yang memberikan perintah tanda syarat kepada pihak terkait perihal hari pembayaran kepada penerima yang telah ditunjuk penerbit maupun penggantinya di suatu tempat. Ada pun syarat-syarat wesel sesuai dengan pasal 100 KUHD, sebagai berikut: 

  • Tertera kata wesel yang jelas pada dokumen. 
  • Pemerintah tidak memiliki syarat sejumlah uang yang sudah ditentukan. 
  • Tertera nama orang yang bertanggung jawab untuk membayar. 
  • Adanya ketentuan tanggal pembayaran, tempat pembayaran akan dilakukan, dan nama orang yang akan menerima uang. 
  • Tempat dan tanggal surat wesel ditarik. 
  • Terdapat tanda tangan dari pihak yang menerbitkan wesel atau penerima. 

2. Surat Sanggup 

Surat sanggup atau dikenal juga dengan promes adalah surat berharga yang memuat kata accept atau promes yang mana penerbit menyanggupi untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang juga disebutkan dalam surat berharga tersebut, maupun penggantinya pada hari pembayaran. 

Mengapa dikatakan surat sanggup? Karena surat ini merupakan janji kesanggupan untuk melakukan pembayaran. Bedanya dengan wesel, pada surat sanggup, tidak ada perintah melainkan pernyataan menyanggupi. Nah, berikut ini ketentuan dalam surat sanggup: 

  • Keterangan terkait yang menyebutkan bahwa sanggup dalam menanggung pembayaran. 
  • Adanya penetapan waktu dan tempat pembayaran. 
  • Adanya tanggal surat sanggup yang ditandatangani. 
  • Adanya tanda tangan orang yang membuat atau mengeluarkan surat. 

3. Saham

Pengertian tentang saham ini sudah diatur dalam 40 KUHD yang berarti modal perseroan dibagi atas saham-saham atau sero-sero atau nama atau blanko. Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang maupun badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. 

Bentuk dari saham sendiri merupakan selembar kertas yang berisi keterangan bahwa pemilik dokumen tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat saham tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan dari seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. 

Dari segi perpajakan, pajak atas transaksi nilai penjualan saham bersifat final dengan besaran 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

4. Cek 

Surat berharga ini mungkin sudah sering Anda dengar. Cek merupakan salah satu surat berharga yang sifatnya sebagai alat bayar. Berikut ini ciri-ciri cek secara umum: 

  • Nama harus tertulis dengan jelas. 
  • Adanya perintah untuk membayarkan sejumlah uang. 
  • Tertera nama badan hukum atau bank yang wajib membayar. 
  • Sudah ditetapkan tanggal, tempat pembayaran, dan tempat mengeluarkan cek. 
  • Semua syarat atau ciri di atas ini harus terpenuhi. Jika tidak, maka cek dikatakan tidak sah.
  • Cek dapat dikeluarkan secara atas tunjuk, atas perintah, atas bawa, dan/atau atas nama.

5. Kuitansi atas Tunjuk

Kuitansi atas tunjuk merupakan surat berharga yang berisi penandatanganan untuk suatu pembayaran sejumlah uang/dana dan waktu yang sudah ditentukan kepada petunjuk (atas tunjuk).

6. Konosemen/Bill of Lading

Konosemen (Bill of Lading) merupakan surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut. Pengangkut dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran yang menerangkan bahwa pihak tersebut sudah menerima barang dari pengirim untuk diangkut pihak tertentu (penerima). Di dalam surat ini ada nama dan keterangan mengenai syarat-syarat penyerahan barang yang dikirim. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam konosemen adalah penerbit yang dalam hal ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nahkoda kapal dan pihak penerima/penggantinya. Penerima yang dimaksud adalah: 

  • Orang yang namanya ada dalam konosemen. 
  • Orang pengganti pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim. 
  • Orang pengganti pihak ketiga atau orang yang ditunjuk namanya oleh pihak ketiga. 
  • Orang yang disebut dalam konosemen atau pembawa. 
  • Orang yang membuat konosemen itu. 

7. Delivery Order (DO)

Dalam pasal 520 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia, delivery order merupakan pemegang  yang sah dan berhak menuntut penyerahan barang di tempat sesuai dengan ini konosemennya, kecuali pihak tersebut menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.

8. Surat Utang

Surat utang dapat dibagi menjadi 3 jenis, di antaranya: obligasi, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Obligasi merupakan jenis surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan. Obligasi sendiri berisi janji untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau negara. 

Surat utang negara merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya. SUN juga digunakan pemerintah dalam membiayai defisit APBN dan menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. 

Baca Juga: Surat Utang Negara & Tata Cara Mengelola Instrumen Keuangan Ini

Surat berharga syariah nasional disebut juga sukuk negara diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sukuk negara merupakan instrumen utang piutang tanpa riba. 

Surat Berharga dan Perpajakan

Surat berharga tentu dikenakan pajak, baik dalam transaksi penjualan atau penerimaan bunganya. Misalnya, pengenaan tarif PPh Final atas bunga surat utang atau obligasi dari suatu proyek infrastruktur. Dalam hal ini, wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif PPh Final 15%, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan tarif sebesar 20% sesuai dengan PP No. 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. 

Salam melakukan kewajiban pajak atas PPh Final, Anda kini telah dimudahkan dengan adanya aplikasi terintegrasi seperti OnlinePajak. Aplikasi ini berbasis web, sehingga bisa Anda gunakan kapan saja dan di mana saja. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang layanan yang disediakan oleh OnlinePajak, klik di sini!

Apabila Anda tetarik menggunakannya, maka daftarkan diri Anda sekarang juga!

Reading: Kenali Surat Berharga & Jenisnya yang Berlaku di Indonesia