Dialog Kebijakan Nasional: Penguatan Regulasi dan Pembelajaran Lapang untuk Mengurangi Kebakaran dan Kabut Asap
Date and time
Location
Aryaduta Hotel Ballroom
JL. Diponegoro No. 34 Pekanbaru, 28116 IndonesiaDescription
Kebakaran hutan, lahan dan gambut pada umumnya dipicu oleh alasan ekonomi, karena membakar merupakan cara yang paling murah untuk membersihkan lahan. Transaksi lahan secara ilegal juga mempercepat proses tersebut. Membakar menjadi cara utama untuk membersihkan lahan dalam proses persiapan areal untuk tanaman perkebunan, karena pembersihan lahan dengan cara mekanik membutuhkan biaya yang sangat besar.
Sudah ada Undang-undang, peraturan dan kebijakan yang melarang pembakaran dan pembukaan lahan perkebunan di lahan gambut. Namun, sistem patronasi, rencana tata ruang dan wilayah yang tidak jelas, dan lemahnya partisipasi masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan menghambat efektivitas penerapan kebijakan tersebut. Kebakaran yang tetap terjadi di Indonesia pada tahun 2017 diduga karena kurang efektifnya implementasi dari aturan-aturan tersebut.
Pemerintah mencanangkan kondisi darurat dan keadaan mendesak untuk mengatasi kebakaran lahan gambut di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Hal ini tertuang dalam target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, dan Indonesia meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas-batas pada September 2014. Sejalan dengan itu, sektor swasta juga mengambil inisiatif untuk mengatasi kebakaran. Standar Baru ISPO (Sawit Berkelajutan Indonesia) diusulkan dalam naskah peraturan presiden (Perpres). Namun, seperti dilaporkan media, kebakaran dan asap tetap terjadi pada 2017, termasuk laporan mengenai masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan untuk pertanian.
Melalui program Knowfor (Pengetahuan Kehutanan), DFID Inggris mendanai CIFOR untuk melakukan kegiatan penelitian “Ekonomi Politik Kebakaran dan Asap” bertujuan untuk (1) menyediakan pengetahuan untuk mengurangi kebakaran dan asap secara efektif kepada aktor-aktor di tingkat nasional maupun daerah; dan (2) mendukung aksi bersama negara-negara anggota ASEAN dalam mewujudkan visi ASEAN bebas-asap 2020 dengan memfasilitasi dialog. Dialog kebijakan yang dilakukan akan membahas regulasi tentang kebakaran, asap, gambut dan sawit pada tingkat nasional dan daerah. Diskusi juga mengupas peran peraturan daerah (Perda) dalam memperkuat regulasi nasional, kapasitas penegakan hukum, kelembagaan dan tata kelola bentang alam. Ketidaksepakatan antara para aktor yang berbasis lahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan draft peraturan kelapa sawit juga akan didiskusikan. Dialog ini juga akan mengangkat pengalaman lapangan dari masyarakat, perusahaan dan proyek untuk didiskusikan. Selanjutnya, akan ditelaah apa saja yang dapat dilakukan oleh masyarakat di negara-negara anggota ASEAN untuk mengurangi kebakaran.
Dialog kebijakan nasional ini dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan mengenai bagaimana implementasi regulasi dan pembelajaran dari lapang dapat mengurangi kebakaran dan kabut asap. Sementara, secara umum tujuan dialog ini adalah untuk memaksimalkan peluang dalam sistem hukum nasional dan daerah untuk mengatasi kebakaran, serta berbagi pembelajaran dari lapangan. Dialog ini dikoordiniir oleh CIFOR bekerja sama dengan Universitas Riau.
Organised by
CIFOR advances human well-being, equity and environmental integrity by conducting innovative research, developing partners’ capacity, and actively engaging in dialogue with all stakeholders to inform policies and practices that affect forests and people. CIFOR is a CGIAR Research Center, and leads the CGIAR Research Program on Forests, Trees and Agroforestry (FTA). Our headquarters are in Bogor, Indonesia, with offices in Nairobi, Kenya, Yaounde, Cameroon, Lima, Peru, and Bonn, Germany.
For further information please visit our website at cifor.org