Hukum Dagang: Suatu Pengantar

Sampul Depan
Jajasan Nation Building, 3 Des 2015 - 197 halaman

 Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Pembagian Hukum Privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapat kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan: "Bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadakan oleh KUHD itu."

#hukum #dagang #niaga #wirausaha #KUHD #suatu #pengantar #SUWARDI #STIH #Muhammadiyah #Kotabumi #Lampung #deepublish #buku #ajar

Tentang pengarang (2015)

 Suwardi, S.H., M.H., lahir di Gunung Sugih Lampung Tengah.

Semasa mahasiswa, aktif dalam organisasi kemahasiswaan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) STIH Muhammadiyah Kotabumi Lampung.

Saat ini masih tercatat sebagai Redaktur Pelaksana dan aktif menulis di Jurnal Legalita STIH Muhammadiyah Kotabumi Lampung.

Informasi bibliografi