PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB TK SD SMP SMA SMK

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK


ainamulyana.com Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 1/2021 adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam pelaksanaannya, PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. PPDB harus dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

 

Berikut berdasarkan persyaratan usia calon siswa SD SMP SMA SMK pada PPDB tahun 2022 berdasar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: a) paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b) paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

 

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: a) 7 (tujuh) tahun; atau b) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memilik kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 

Anda saat ini sedang membaca info tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK yang terdapat pada laman https://ainamulyana.com.

 

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan: a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan salon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: a) menyelenggarakan pendidikan khusus; b) menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c) berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK harus dibuktikan dengan: akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Pada jenjang SMP SMA SMK, Persyaratan usia dapat dibuktikan dengan: ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Selain memenuhi persyaratan di atas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada: a) direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan b) direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

 

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: batas usia maupun ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi. Jalur zonasi terdiri atas: a) jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; b) jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan c) jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

 

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Namun Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

 

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dikecualikan untuk SMK; satuan pendidikan kerja sama; sekolah Indonesia di luar negeri; sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; sekolah berasrama; sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

 

Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK silahkan klik icon  yang terdapat dipojok kanan salinan dokumen di atas.


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya. Dapat informasi dan berita terbaru lainnya tentang pendidikan melalui ainamulyana.com



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.