PERATURAN BPOM NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOK PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK BOPM (Pengawasan Obat Dan Makanan) Tahun Anggaran 2023, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023.
Peraturan
BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Operasional (Juknis- Juknal) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik BOK
(Bantuan Operasional Kesehatan) Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023/2024
merupakan
acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam pengelolaan dana
bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan sesuai dengan
prioritas pembangunan nasional.
Selengkanya silahkan
download dan baca Peraturan BPOM Nomor
11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK BOPM (Pengawasan Obat
Dan Makanan) Tahun Anggaran 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan
Makanan) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis- Juknal) Penggunaan
DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)
Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023/2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem