PERATURAN BPOM NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOK PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023

 

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK BOPM (Pengawasan Obat Dan Makanan) Tahun Anggaran 2023, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023.

 

Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis- Juknal) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023/2024 merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

 

Selengkanya silahkan download dan baca Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK BOPM (Pengawasan Obat Dan Makanan) Tahun Anggaran 2023. 

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis- Juknal) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter