JUKNIS BANTUAN KOLEKSI KITAB PERPUSTAKAAN PONDOK PESANTREN TAHUN 2023-2024
Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023
Ma'had
Aly adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan
formal pada jenjang pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyelenggaraan
pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ma'had
Aly yang dicita-citakan adalah menjadi lembaga pendidikan tinggi keagamaan yang
menghasilkan lulusan sebagai kader kyai-ulama yang mutafaqqih fiddin wa
mutafaqqih fi mashalihil khalqi, yakni menguasai secara mendalam khazanah
keislaman yang spesifik dan mampu mentransformasikannya dalam kehidupan
Indonesia kontemporer untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia. Cita-cita
ini sangat ideal karena menjawab problem mendasar yang dihadapi umat Islam
Indonesia, yakni semakin langkanya kyai¬ulama yang berintegritas, berkarakter,
dan berwawasan keindonesiaan. Dengan demikian, posisi Ma'had Aly sebagai
lembaga pendidikan tinggi keagamaan (keislaman) menjadi sangat signifikan dan
strategic bagi masa depan bangsa Indonesia.
Dinyatakan
dalam Petunjuk teknis atau Juknis
Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 bahwa
salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Ma'had Aly adalah ketersediaan
perpustakaan yang memiliki koleksi kitab yang memadai untuk mendukung pembelajaran
sesuai dengan rumpun ilmu agama Islam dan konsentrasi kajian yang
diselenggarakannya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
memberikan amanat bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan
fasilitasi dalam pengembangan Pesantren. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama
mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan bantuan
pemerintah bagi Pesantren sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Agama, termasuk kepada Ma'had Aly yang dipergunakan untuk pendanaan
dalam rangka pengadaan koleksi kitab pada perpustakaan Ma'had Aly.
Pemberian
bantuan pemerintah yang dipergunakan untuk pendanaan dalam rangka pengadaan
koleksi kitab pada perpustakaan Ma'had Aly, dilaksanakan dalam bentuk Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023. Untuk
memberikan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok
Pesantren Tahun Anggaran 2023, dipandang pelu untuk menyusun Petunjuk Teknis
Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Diktum
KESATU Petunjuk teknis atau Juknis
Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 menyatakan
menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Koleksi
Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023-2024 menyatakan
bahwa juknis ini sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Koleksi
Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2023 tentang
Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023-2024 ini
dimaksudkan sebagai acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok
Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat
prosedur dan tepat guna.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2023 tentang
Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023-2024 ini
bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Koleksi Kitab
Perpustakaan. Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023 agar tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2023 tentang
Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023-2024 ini
disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama,
yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan,
kejelasan penanggungjawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun
asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan
dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan
administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan
terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang
mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidak berpihakan, asas
kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas
kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2023 tentang
Petunjuk teknis atau Juknis Bantuan
Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023-2024 ini
meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan
Evaluasi, dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
Bantuan
merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/prasarana yang
disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan maksimal
sebesar Rp30,000,000.00 (tiga puluh juta rupiah).
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 665 Tahun 2023 tentang Petunjuk
teknis atau Juknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun
Anggaran 2023-2024.
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Petunjuk teknis atau Juknis
Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023-2024. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem