logo
×

Senin, 06 Februari 2023

Sebut Agus Nurpatria dan Bripka RR Pangkatnya Jauh Berbeda, JPU: Masa Tidak Berani Menolak Perintah Ferdy Sambo?

Sebut Agus Nurpatria dan Bripka RR Pangkatnya Jauh Berbeda, JPU: Masa Tidak Berani Menolak Perintah Ferdy Sambo?

DEMOKRASI.CO.ID - Dalam sidang replik kasus obstruction of justice tewasnya Yosua dengan terdakwa eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, JPU sempat singgung soal keberanian dari Bripka RR untuk tolak perintah Ferdy Sambo sewaktu diminta menembak Brigadir J.

"Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2).

Oleh sebab itu, jaksa menilai seharusnya Agus juga mampu menolak perintah Sambo. Sebab, pangkat Agus dan Ricky kian jauh berbeda.

Di mana, Ricky hanya berpangkat sebagai Bripka sedangkan Agus berpangkat sebagai perwira menengah Kombes.

Selain itu, jaksa mengatakan Agus tidak langsung merasakan tekanan dari Sambo. Seban perintah mengamankan dan mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga itu datang dari eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan kepada Agus.

"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, perwira menegah yamg tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo," ucap jaksa.

"Masa tiak berani menolak?" sambung jaksa.

Jaksa kemudian mengutip arti kata perwira berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti gagah berani. Dalam hal ini, jaksa menyebut Agus semestinya mampu menegakkan hukum dan melawan kesesatan.

"Mengutip makna perwira dalam KBBI, yang memiliki arti kata adjectiva atau kata sifat yang memiliki kata gagah berani dengan demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

Tuntutan Agus

Dalam sidang sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: