Download Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
Download Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses, karena dalam peraturan ini terdapat hal-hal yang sangat penting diketahui dan dikuasai oleh guru terutama untuk dapat melasanakan pembelajaran paradigm baru yang akan diimplementasikan dalam Kurikulum Merdeka.
Poin Penting pertama dari Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah yang harus dipahami oleh guru adalah tentang
perencanaan pembelajaran. Karena Standar Proses itu menckup perencanaan
pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian proses pembelajaran.
Adapun yang dimaksud perencanaan
pembelajaran adalah aktivitas untuk merumuskan: capaian pembelajaran yang
menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; cara untuk mencapai tujuan
belajar; dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Itulah sebabnya dokumen perencanaan
pembelajaran paling sedikit memuat: a) tujuan pembelajaran; b) langkah atau
kegiatan pembelajaran; dan c) penilaian atau asesmen pembelajaran.
Poin penting kedua yang ada
dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Standar Proses TK
SD SMP SMA SMK Sederajat adalah
terkait Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar (pelaksanaan). Cara untuk mencapai tujuan
belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi
pengalaman belajar yang berkualitas. Strategi pembelajaran yang dirancang untuk
memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan: a) memberi
kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata; b) mendorong
interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik; c) mengoptimalkan penggunaan sumber
daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan
masyarakat; dan/atau d) menggunakan perangkat teknologi informasi dan
komunikasi.
Strategi pembelajaran yang
dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan
memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup: a) usia dan tingkat
perkembangan; b) tingkat kemampuan sebelumnya; c) kondisi fisik dan psikologis;
dan d) latar belakang keluarga Peserta Didik. Pelaksanaan strategi pembelajaran
dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.
Ditegakan dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK SD SMP SMA
SMK Sederajat, Ada 6 (enam) prinsip
pelaksanaan pembalajaran yang harus dikuasi dan dilaksanakan oleh guru, yakni
a.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Interaktif
b.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang inspiratif;
c.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang menyenangkan;
d.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang menantang;
e.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk
berpartisipasi aktif; dan
f.
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Selain prinsip di atas,
dalam proses pembelajaran guru harus memberikan keteladanan, pendampingan, dan
fasilitasi dalam pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan
keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan
pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan,
dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar. Pelaksanaan pembelajaran
dengan memberikan fasilitasi dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan
belajar bagi Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan.
Poin penting ketiga yang ada
dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Standar Proses TK SD
SMP SMA SMK Sederajat adalah terkait Cara Menilai Ketercapaian Tujuan
Belajar. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan oleh Pendidik
dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai
dengan tujuan belajar. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar mengacu pada
standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penilaian proses pembelajaran
merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses
pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Asesmen terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen terhadap perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara: a) refleksi diri terhadap pelaksanaan
perencanaan dan proses pembelajaran; dan b) refleksi diri terhadap hasil asesmen
yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta
Didik.
Selain dilaksanakan oleh Pendidik
yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh: sesama
Pendidik; kepala Satuan Pendidikan; dan/atau Peserta Didik. Penilaian oleh sesama
Pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Penilaian
bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung. Asesmen
oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen oleh sesama pendidik
atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan
cara: a) berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; b)
mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau c) melakukan refleksi terhadap
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian oleh kepala Satuan
Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik. Penilaian bertujuan
untuk: a) membangun budaya reflektif; dan b) memberi umpan balik yang
konstruktif. Membangun budaya reflektif sebagaimana merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas
proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari proses pembelajaran itu sendiri. Memberi umpan balik yang konstruktif kegiatan
yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan, saran, dan
keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Pelaksanaan asesmen berlaku mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan dalam
melakukan penilaian.
Penilaian oleh Peserta Didik
merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan
atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Penilaian oleh Peserta Didik
bertujuan untuk:
a.
membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan
kehidupan sehari-hari;
b.
membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan
mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran;
c.
membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada
Pendidik dan Peserta Didik; dan
d. melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis.
Penilaian atau Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan elajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Hal lain yang juga diatur
dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Standar Proses TK SD
SMP SMA SMK Sederajat adalah terkait tentang penyusunan Kurikulum Satuan
Pendidikan (istilah lainnya Kurikulum Operasionla Satuan Pendidikan atau KOSP)
yakni harus mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan
secara nasional; dan visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. Kurikulum
Satuan Pendidikan juga harus disusun dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau
orang tua/wali Peserta Didik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK SD SMP SMA SMK Sederajat.
Semoga ada manfaatnya.
No comments