KEPMEN ESDM TENTANG JUKNIS PENDISTRIBUSIAN ISI ULANG LPG TERTENTU TEPAT SASARAN

Kepmen ESDM Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran


Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendistribusian Isi Ulang LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu Tepat Sasaran

 

Latar belakang diterbitkannya Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran adalah a) bahwa liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran; b) bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; c) bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu men3njsun petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang tepat sasaran; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran;

 

Dktum KESATU Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link Download Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter