KEPMENPAN RB NOMOR 888 TAHUN 2022 TENTANG PROYEK PERCONTOHAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI TEMATIK PENANGGULANGAN KEMISKINAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 888 Tahun 2022


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 888 Tahun 2022 Tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak pada pembangunan, perlu menetapkan instansi daerah sebagai percontohan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan; b) bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan, perlu menetapkan Instansi Pemerintah daerah yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan sebagai percontohan pelaksansanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Daerah.

 

Dasar hokum diterbitkan Kepmenpan Rb Nomor 888 Tahun 2022 Tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah adalah: 1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; 2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 3) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 4) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2015 Tahun 199); 5) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagaunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 126 Tahun 2021); 6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 441 Tahun 2020); 7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 442 Tahun 2020); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1249 Tahun 2021); 9) Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 -2024.

 

Diktum KESATU, Menetapkan instansi daerah yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini sebagai percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan.

 

Diktum KEDUA, Instansi daerah yang ditetapkan sebagai percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut:

1.  menyiapkan data dan informasi pendukung pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

2.  mendorong keterlibatan serta membangun kolaborasi berbagai pihak lainnya dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

3.  menyusun rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

4.  melaksanakan rencana aksi pelaksanaan reformasi reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan dengan seluruh pihak terkait;

5.  melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

6.  menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi secara berkala pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

7.  menindaklanjuti saran hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

8.  mendukung dan melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan.

 

Diktum KETIGA  Dalam melaksanakan tugas, instansi pemerintah daerah dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.q Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan selaku Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional serta instansi pemerintah terkait penanggulangan kemiskinan.

 

Diktum KEEMPAT Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga mempunyai tugas sebagai berikut:

1.  mengoordinasikan instansi terkait baik di pusat maupun daerah terkait dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

2.  melaksanakan Focus Group Discussion terkait pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan bersama seluruh pihak terkait;

3.  membantu penyusunan rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan berdasarkan hasil Focus Group Discussion;

4.  melaksanakan kajian dan bimbingan teknis terkait pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kerniskinan,

5.  melakukan pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

6.  melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;

7.  memberikan saran tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik pengentasi kemiskinan;

8. mendukung kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan.

 

Diktum KELIMA  Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tematik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Instansi Daerah dan Diktum Keempat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi pelaksana tugas.

 

Diktum KEENAM, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 



Link download Kepmenpan Rb Nomor 888 Tahun 2022 Tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor 888 Tahun 2022 Tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post