PERMEN LHK NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PROFESI DAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi dan pemanfaatan hutan lindung wajib memiliki dan/atau memperkerjakan tenaga teknis pengelolaan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; b) bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga teknis pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang merupakan tenaga profesional bidang kehutanan perlu menetapkan jenis profesi dan kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 296 ayat (7) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Profesi dan Kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan ditetapkan dengan Peraturan Menteri; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permen
LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis
Pengelolaan Hutan.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem