SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) Provinsi Jawa Tengah

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III)


Hasil Akhir Seleksi Tahap 2 Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 3 (III) tahun 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah akhirnya diumumkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III).

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Kepdirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) adalah a) bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, perlu ada penyempurnaan materi Lampiran pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01 /2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III; b) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4392/B/HK.03.01/2022 Tentang Hasil Seleksi Kepala Satuan Pendidikan Calon Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, perlu ada penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III;

 

Dasar hukum diterbitkan Kepdirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana PSP (Program Sekolah Penggerak) Angkatan 3 (III) Provinsi Jawa Tengah, adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 5) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

 

Diktum KESATU Hasil Akhir Seleksi Tahap 2 Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) tahun 2022/2023 menyatakan menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01 /2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Sekolah atau Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) menyatakan Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.

 

KEEMPAT Kepdirjen PAUD DIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Link download SK Kepdirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Khusus Lampiran Pronvinsi Jawa Tengah(DISINI)


Demikian informasi tentang Kepdirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III. Semoga ada manfaatnya. Selamat kepada Bapak/Ibu yang sekolah telah ditetapkan dalam Daftar Nama Sekolah Pelaksana PSP (Program Sekolah Penggerak) Angkatan III. Terima kasih




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter