Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya

Kompas.com - 14/03/2021, 08:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deposito merupakan salah satu produk simpanan yang disediakan perbankan untuk nasabahnya selain tabungan. Meski sama-sama simpanan, deposito dan tabungan bukan produk bank yang sama. Deposito adalah bentuk investasi yang ditawarkan bank.

Pengertian deposito sebagaimana dilansir dari laman Sikapiuang yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Minggu (14/3/2021), deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Secara sederhana, deposito adalah produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Tetapi nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.

Deposito umumnya dipilih sebagai instrumen investasi bagi investor dengan risiko profil tidak tinggi, ini karena deposito juga masuk dalam jaminan LPS.

Baca juga: Ketahui Apa Itu Reksadana: Jenis, Keuntungan, dan Risikonya

Bunga deposito

Setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan. Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

Tapi tak jarang ada bank yang menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi. Hanya saja tingkat suku bunga deposito jauh lebih tinggi ketimbang tabungan.

Industri perbankan seringkali menawarkan jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan yang disebut tenor.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Dengan tingkat suku bunga (yield) deposito yang tinggi, masyarakat yang memiliki dana berlebih lebih memilih produk ini.

Sayangnya, masyarakat harus merogoh kocek yang besar di awal investasi karena perbankan menentukan dana minimum yang jumlahnya bervariasi.

Biasanya di atas Rp 8 juta bahkan untuk tingkat pengembalian modal (return) yang lebih tinggi tak jarang dana yang disiapkan mencapai ratusan juta rupiah.

Keuntungan deposito

Yang paling utama keuntungan deposito adalah relatif aman karena modal terproteksi asalkan dana nasabah yang didepositokan tidak dicairkan sebelum jatuh tempo.

Kedua, tingkat pengembalian investasi lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Ketiga, dana deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Untuk produk sendiri, nasabah dapat memilih menempatkan deposito dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk valuta asing. Saat ini, banyak pula bank yang menyediakan produk deposito syariah. 

Khusus untuk valuta asing biasanya yang ditawarkan adalah dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dolar Australia, poundsterling, yen, dolar Hongkong, dan China Yuan.

Tentunya pilihan ada di tangan nasabah, karena bagaimanapun produk investasi ditawarkan oleh bank memiliki tingkat risiko masing-masing yang kadang di luar perkiraan.

Misalnya ketika nasabah memilih menempatkan uangnya pada deposito dalam valuta asing, maka terdapat risiko yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah terhadap mata uang valuta asing.

Baca juga: Lengkap, Rincian Biaya Admin Tabungan BNI, BRI, BTN, dan Mandiri

Meskipun demikian tak ada salahnya anda melirik salah satu produk investasi yang digemari oleh masyarakat pada umumnya ini.

Cara menghitung bunga deposito dan memilih jangka waktu

Cara menghitung bunga deposito adalah mengalikan jumlah suku bunga dengan nominal uang yang ditanamkan dan dikalikan kembali dengan jumlah hari dan dibagi jumlah hari dalam setahun.

Rumus sederhanya sebagai berikut:

  • Keuntungan bunga deposito = (suku bunga deposito x nominal uang yang ditanam x jumlah hari menyimpan uang) / 365
  • Pajak deposito = tarif pajak x bunga deposito
  • Pengembalian deposito = nominal investasi + (keuntungan bunga deposito - pajak deposito)

Sebagian kalangan kadang terjebak dengan yield deposito untuk tenor tiga bulan yang biasanya lebih tinggi dari tenor enam bulan atau satu tahun padahal angka itu sebenarnya persentase secara tahunan.

Dengan kata lain, ketika deposito dengan tenor tiga bulan jatuh tempo maka yield yang diterima bukanlah di angka yang sebenarnya ditawarkan. Misalnya nasabah menempatkan dana Rp 10 juta untuk deposito bertenor tiga bulan dengan yield 7,75 persen.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar

Setelah jatuh tempo, bunga yang diterima bukan 7,75 persen dari Rp 10 juta, tetapi 0,25 dikali 7,75 persen dikali Rp 10 juta. Itu dikarenakan bunga 7,75 persen dihitung tahunan.

Belum lagi adanya pajak bunga pemerintah 20 persen untuk penempatan dana di atas Rp 7,5 juta sehingga bunga yang diterima semakin kecil.

Meskipun demikian banyak yang memilih deposito bertenor ini karena bisa diperpanjang kembali setiap tiga bulan.

Tenor ini juga dianggap tidak terlalu lama sehingga masyarakat masih bisa menjaga likuiditas keuangannya. Bahkan kini perbankan memiliki inovasi agar masyarakat dapat tetap memanfaatkan produk ini meski dana yang tersedia tidak terlalu besar.

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Keuntungan dan kelemahan deposito

Keuntungan memiliki Deposito:

  • Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
  • Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  • Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Kelemahan deposito

  • Keuntungan cukup rendah
  • Bunga deposito lemah terhadap inflasi
  • Nasabah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana
  • Pajak deposito tinggi

Hal-hal yang harus diperhatikan:

  • Pastikan nasabah menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  • Pada saat jatuh tempo, nasabah berhak menerima pokok dan bunga deposito adalah sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  • Pada saat pencairan deposito, nasabah berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  • Perhatikan tingkat suku bunga deposito adalah yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com