PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PAUD TAHUN 2023

Prosedur Operasional Standar (POS) Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023


Prosedur Operasional Standar (POS) Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Sulingjar PAUD Tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.

 

Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor: 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Sulingjar PAUD diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Sulingjar PAUD tahun 2023, yang dimaksud Prosedur Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut POS Sulingjar PAUD adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD. Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (Sulingjar PAUD) adalah salah satu bentuk evaluasi system pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini. Sulingjar PAUD dimaksud sebagai pengukuran kualitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD berbasis komputer secara daring.

 

Kepesertaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD meliputi, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Satuan PAUD melaksanakan Sulingjar PAUD pada tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Lalu seperti apa Contoh Kisi-kisi Soal Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Sulingjar PAUD tahun 2023 ? Soal atau Instrumen Sulingiar PAUD disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Instrumen atau soal Sulingiar PAUD disajikan dalam bentuk digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Instrumen atau Soal Sulingjar PAUD mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan PAUD. Instrumen atau soal Sulinglar PAUD berisi daftar pertanyaan yang diisi oleh kepala satuan dan pendidik PAUD sesuai kondisi sebenarnya.

 

Apa saja tugas Bapak Ibu kepala sekolah dan guru PAUD dalam pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar PAUD tahun 2023 ? Bagi satuan PAUD yang melaksanakan Sulingiar PAUD, Pelaksana Tingkat Satuan PAUD dibentuk oleh kepala satuan minimai terdiri dari Ketua Pelaksana, Tim Teknis, dan Operator. Pelaksana Sulingiar Tingkat Satuan PAUD memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. melakukan sosialisasi kepada pendidik tentang kebijakan Sulingjar PAUD dan teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD;

b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Sulingjar PAUD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan;

c. mendorong partisipasi kepala satuan dan pendidik mengikuti Sulingiar PAUD;

d. melakukan pemutakhiran data Dapodik/EMIS calon peserta Sulingjar PAUD dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/ kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;

e. memastikan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD sesuai dengan protokol kesehatan;

f. melaksanakan Sulingjar PAUD sesuai dengan ketentuan pada POS dan Juknis Sulingjar PAUD;

g. melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat satuan PAUD kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi Sulingiar;

h. memastikan keikutsertaan seluruh peserta dan mengisi seluruh butir pada instrumen Sulingjar PAUD;

i. membiayai persiapan dan pelaksanaan Sulingjar PAUD di satuan PAUD yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;

j. melakukan evaluasi tingkat partisipasi kepala satuan dan pendidik yang berpartisipasi mengisi Survei Lingkungan Belajar PAUD;

k. menyusun laporan pelaksanaan Sulingjar PAUD di satuan PAUD masing-masing;

l. menyampaikan iaporan pelaksanaan Sulingjar PAUD kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;

m. khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan Sulingjar PAUD kepada Perwakilan RI setempat; dan

n. menyusun program tindak lanjut hasil Suling'ar PAUD berdasarkan rapor pendidikan.

 

Ditegaskan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Sulingjar PAUD, bahwa POS Sulingjar PAUD ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan PAUD dalam melaksanakan Sulingiar. Adapun Ruang lingkup POS Sulingiar PAUD meliputi: a) kepesertaan Sulingjar; b) pelaksana Sulingjar; c) penyiapan instrumen Sulingjar; d.) penyiapan teknis pelaksanaan Sulingjar; e) pemantauan dan evaluasi; f) biaya pelaksanaan Sulingjar; dan g) pengolahan dan pelaporan hasil Sulingjar.

 

POS Sulingjar PAUD dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Peraturan Kepala Badan tentang POS Sulingjar PAUD tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 16 Maret 2023.

 

Siapa Peserta Sulingjar PAUD dan Tata cara Pendaftaran Peserta Sulingjar PAUD Tahun 2023 ? Dinyatakan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Sulingjar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 bahwa Peserta Sulingjar PAUD terdiri atas: 1) Kepala satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; 2) Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; 3) Tenaga kependidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan 4) Kepala satuan PAUD dan pendidik adalah yang terdaftar dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data. Adapun tata cara pendaftaran peserta sulingjar PAUD adalah sebagai berikut

1. Operator di setiap satuan PAUD mendata Kepala satuan PAUD danpendidik yang ada di satuan pendidikan.

2. Kepala satuan PAUD dan pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) didaftarkan sebagai calon peserta Sulingiar.

3. Satuan PAUD dalam binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendata peserta Sulingjar ke Dapodik.

4. Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta ke EMIS.

5. Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama mendata peserta ke Dapodik.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor: 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Sulingjar PAUD. melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Sulingjar PAUD Tahun 2023 atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter