PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK


Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUD DIKDASMEN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/SMK (Standar Sarana Dan Prasarana PAUD DIKDASMEN) dinyakan bahwa Standar Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUDDIKDASMEN menyatakan Standar Sarana dan Prasarana terdiri atas: a) Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini; b) Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar; dan c) Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah.

 

Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini meliputi Standar Sarana dan Prasarana pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa/ kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat. Adapun Standar Sarana Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar meliputi: a) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan b) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.

 

Sedangkan Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah meliputi: a) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat; dan b) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/ bentuk lain yang sederajat.

 

Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen: a) sarana; dan b) prasarana. ) Standar Sarana dan Prasarana termasuk: a) sarana spesifik; dan b) prasarana spesifik. Sarana spesifik berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Prasarana spesifik berlaku untuk: pendidikan anak usia dini; pendidikan kejuruan; dan pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUDDIKDASMEN bahwa pengertian sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas: bahan pembelajaran; alat pembelajaran; dan perlengkapan.

 

Sedangkan pengertian prasarana adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas: lahan, bangunan; dan ruang. Lahan berupa sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan ruang merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup.

 

Selengapnya silahkan download dan baca Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 



Link Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK (Standar Sarana Dan Prasarana PAUDDIKDASMEN) DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter