PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan, yang dimaksud Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Intelijen Pemasyarakatan adalah bagian dari penyelenggaraan Intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan Intelijen di bidang Pemasyarakatan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan
bahwa Ruang lingkup kegiatan Intelijen Pemasyarakatan meliputi seluruh bidang
Pemasyarakatan. Bidang Pemasyarakatan terdiri atas: a) pelayanan tahanan dan
anak; b) pembinaan narapidana dan anak binaan; c) pembimbingan kemasyarakatan;
d) perawatan; e) pengamanan; f) pengamatan; dan g) pengelolaan benda sitaan dan
barang rampasan negara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen
Pemasyarakatan.
Link Download Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem