Selamat Datang di Form Ajuan Pembicara Ivan Ahda, Berikut adalah Form yang Harus diisi sebagai Kesepakatan Bentuk Kerjasama dengan Ivan Ahda. Ada beberapa SOP yang juga harus disetujui dan disepakati:
SOP MENGUNDANG IVAN AHDA sebagai Narasumber, Pemateri, atau Keynote Speaker
LAMPIRAN KETENTUAN UMUM
- KETENTUAN UMUM DOKUMENTASI DAN SOSIAL MEDIA
1. Peserta Wajib On Cam atau 70% On Cam (Untuk Acara Online)
2. Klien diperkenankan mendokumentasikan proses kegiatan dalam bentuk foto digital atau video dan diberikan kepada tim Kak Ivan di hari yang sama.
3. Kak Ivan Ahda dapat meminta Recording acaranya dan bisa akses ke recordingnya H+3 Hari
4. Peserta Wajib Membuat Key Take Away di Post di Story Instagram dan Tag Instagram @ivanahda
5. Peserta Wajib Follow Akun Kak Ivan Ahda:
Instagram: @ivanahda https://www.instagram.com/ivanahda/
LinkedIn : https://www.linkedin.com/in/ivanahda
KETENTUAN UMUM ADMINISTRASI
1. Jumlah Peserta yang hadir diatas 50-100 Peserta.
2. Kak Ivan Ahda dan Tim Kak Ivan mendapat Database Beneficiaries/Peserta yang hadir pada saat Sesi Kak Ivan Ahda maksimal H+2 Setelah Acara atau Sesi Ivan Ahda Selesai.
3. Klien diperkenankan melakukan review dan memberikan revisi pada draft laporan hasil kegiatan sebanyak 2 kali sebelum dinyatakan final.
4. Konfirmasi penundaan dilakukan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dan disampaikan secara tertulis. Penundaan hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali.
5. Pembatalan kegiatan yang dilakukan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dihitung sejak surat konfirmasi ditandatangani oleh klien, dikenakan Cancellation fee sebesar 50 % dari nilai investasi.
6. Biaya yang muncul akibat penundaan atau pembatalan oleh klien, menjadi tanggung jawab klien.
7. Apabila terjadi force majeure, baik Pihak Maxima dan klien tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk keterlambatan atau kegagalan untuk memenuhi kewajibannya dan menanggung kerugiannya masing-masing, yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran gempa bumi, banjir, epidemi, perang, huru hara, peledakan bom, pemberlakuan atau perubahan peraturan perundang-undangan, pembatasan oleh pemerintah, kebijaksanaan ekonomi, yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.