INSTRUMEN AKREDITASI LEMBAGA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK LUAR PANTI

PETUNJUK:
1. Tujuan instrumen evaluasi diri/pengisian instrumen akreditasi ini adalah untuk membantu lembaga dalam mempersiapkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan dalam proses akreditasi, sehingga mempercepat pelaksanaan akreditasi dan menilai kesesuaian kondisi pelayanan yang diberikan dengan standar pelayanan kesejahteraan sosial Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Anak Luar Panti yang selanjutnya disebut Lembaga.

2. Standar pelayanan Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Anak Luar Panti di (BALAI/LOKA/UPTD/LKS**) terdiri dari 6 (enam) komponen standar yaitu standar program, proses pelayanan, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan hasil pelayanan.

3. Jawablah pernyataan yang ada dalam instrumen ini, sesuai dengan kondisi nyata, dengan cara memilih salah satu jawaban (Ya atau Tidak)
Sign in to Google to save your progress. Learn more
IDENTITAS BORANG
 LEMBAGA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK LUAR PANTI
Status Pengisi Instrumen *
Required
Nama Asesor (diisi oleh Lembaga) *
ID Asesor (diisi oleh Asesor)
ID Lembaga (diisi oleh Asesor)
Nama Ketua/Kepala Lembaga *
Nama Lembaga *
Organisasi Induk Lembaga (Jika ada)
Alamat :Jalan (RT/RW) *
Desa/Kelurahan *
Kecamatan *
Kabupaten/Kota *
Provinsi *
Nomor Telepon Kantor
Nomor Hp Ketua Lembaga *
Homepages dan E-mail
Nomor SK Pendirian/Kemensos RI
Nomor Akte Notaris
Nomor SK Kemenkumham RI
Nomor SK dan Tanggal Terdaftar di Dinas Sosial
Nomor SK dan Tanggal Ijin Operasional Dinas Sosial
Tanggal Dimulai Pelayanan
Nomor Rekening Bank Lembaga
Nomor NPWP Lembaga
Visi Lembaga
Misi Lembaga
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy