INSTRUMEN AKREDITASI LEMBAGA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK LUAR PANTI
PETUNJUK:
1. Tujuan instrumen evaluasi diri/pengisian instrumen akreditasi ini adalah untuk membantu lembaga dalam mempersiapkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan dalam proses akreditasi, sehingga mempercepat pelaksanaan akreditasi dan menilai kesesuaian kondisi pelayanan yang diberikan dengan standar pelayanan kesejahteraan sosial Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Anak Luar Panti yang selanjutnya disebut Lembaga.
2. Standar pelayanan Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Anak Luar Panti di (BALAI/LOKA/UPTD/LKS**) terdiri dari 6 (enam) komponen standar yaitu standar program, proses pelayanan, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan hasil pelayanan.
3. Jawablah pernyataan yang ada dalam instrumen ini, sesuai dengan kondisi nyata, dengan cara memilih salah satu jawaban (Ya atau Tidak)