Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti

Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti

Dimulai
19 Desember 2021
Mempetisi
Dirjen Kekayaan Intelektual dan
Tanda tangan: 17.223Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh ALIANSI MUSISI PENCIPTA LAGU INDONESIA (AMPLI)

Siapa sih yang nggak suka musik? Dari aktivitas kerja, olahraga bahkan menjelang tidur, kita suka dengerin lagu. Momen sedih sampai suka cita merayakan sesuatu juga kita iringi dengan lagu, bukan? 

Tapi, apa kalian tau, perjuangan yang dibalik sebuah lagu?


Tahun ini Pemerintah menerbitkan aturan soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021. Tapi sayangnya, peraturan ini bikin kami, para musisi dan pencipta lagu, bertanya-tanya. 

Dalam peraturan ini, pemerintah mencanangkan sebuah pusat data lagu dan musik yang disebut Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM). Tapi, bukannya membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, SILM ini justru berpotensi merugikan kami. 

Pertama, dengan memberikan kewenangan SILM ini perusahaan atau lembaga privat, ini seperti melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh perusahaan yang terfokus pada profit. Bukannya dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 masalah royalti harusnya diurus dan ditangani secara transparan oleh lembaga-lembaga non-komersial, ya? Parahnya lagi, perusahan yang akan menjalankan SILM ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

Kedua, Perusahaan ini akan mematok potongan 20% dari hasil royalti musik yang ada di SILM. Padahal royalti tersebut sebelumnya juga telah dipotong 20% oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Belum selesai sampai di situ, perusahaan ini juga menjalankan peran pelaksana harian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti yang kebijakannya diputuskan tanpa melibatkan musisi dan pencipta lagu untuk persetujuan.

Jelas ini membuat kami khawatir. Jika persoalan royalti yang menjadi hak kami saja tidak transparan dan akuntabel, bagaimana industri musik Indonesia bisa lebih baik? 

Padahal, dengan membuat musisi dan pencipta lagu sejahtera dengan haknya, kita nggak cuma menjadikan industri musik yang berkualitas tapi juga menjamin keberlanjutan dari musisi dan pencipta lagu. 

Kalau sekarang saja tidak dihargai, bagaimana kita mau menarik banyak orang untuk jadi musisi dan pencipta lagu?

Lagipula, dengan pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel juga akan membuat penikmat musik serta pelaku bisnis yang ikut serta di dalamnya juga paham bagaimana harus mengapresiasi sebuah karya musik dan memahami hak komersial sebagaimana mestinya.

Untuk itu, kami, Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) meminta pemerintah membatalkan PP56/2021 dan Permenkumham 20/2021. Menurut kami, kebijakan ini menjadikan pihak swasta mengambil alih peran negara dalam penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti. Kami juga mendorong pemerintah agar membangun PDLM dan SILM bersama Dirjen Kekayaan Intelektual. Serta mendorong transparansi dari LMKN untuk membangun kepercayaan publik selama membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan SILM.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 17.223Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan