INSTANSI
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
DINAS
SOSIAL
SURVEY
KEPUASAAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK
Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Sdr Pengguna Layanan
Dinas Sosial Kabupaten Paser
Kami
sampaikan dengan hormat, bahwa pada kesempatan ini bapak/Ibu/Sdr, kami sangat
membutuhkan informasi tentang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
sebagai responden penelitian kami. Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari
unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu
memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada
masyarakat. Survey ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan
Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Dan Perbup No 51 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser.
Untuk
itu Dinas Sosial Kabupaten Paser melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
secara rutin yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai Kualitas
pelayanan di Dinas Sosial kepada masyarakat pengguna. Survey
ini menanyakan pendapat masyarakat, mengenai pengalaman dalam memperoleh
pelayanan di Dinas Sosial atas penyelenggaraan pelayanan. Pertanyaan sengaja
dirancang untuk memudahkan dalam pengisian dan tidak menggangu waktu
berharga Bapak/Ibu/Sdr. Untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuisoner
untuk di isi sesuai dengan apa yang dirasakan dan dialami. Tidak ada jawaban
yang benar maupun salah sehingga tidak mempengaruhi pelayanan. Pendapat
Bapak/Ibu/Sdr sangat mempengaruhi keberhasilan survey ini sebagai upaya
peningkatan mutu pelayanan Dinas Sosial. Jawaban hanya dipergunakan untuk
kepentingan survey.
Demikian permohonan ini kami buat, atas kesediaan
untuk meluangkan waktu dalam mengisi kuisioner kami ucapkan terima kasih.