SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA :
1.
Lomba Cipta dan Baca Puisi
•
Peserta untuk ( Pelajar, Mahasiswa dan Umum) Warga Kabupaten Tegal
•
Wajib follow akun KPU KABUPATEN TEGAL
IG : @kpud.kabtegal , Facebook : Kpud Kab.Tegal, Twitter : @kpud_tegalkab ,Youtube : KPU Kab Tegal
•
Pendaftaran peserta mulai tanggal 21 Oktober - 6 November 2019.
•
Tema Cipta Puisi adalah “ Pemuda, Demokrasi dan Pemilu ”
Puisi Minimal 3 bait, Maksimal 8 bait
Diketik rapi dengan font Times New Roman 12 pt dan Menggunakan bahasa Indonesia yg baik
Aspek Penilaian Cipta Puisi :
1.Korelasi dengan tema
2.Diksi/Pilihan Kata
3.Metafora/daya ungkap
4.Orisinalitas
Aspek Penilian Baca Puisi
1. Interpretasie
2. Ekspresi
3. Vokal
Peserta diperkenankan untuk menggunakan properti pelengkap dan Musik tambahan /live.
Peserta menambahkan biodata bisa berupa Prestasi yg pernah diraih, aktivitas seni yg dilakukan.
•
Wajib repost banner/poster dan tag ke 5 teman yang lain.
•
Pengiriman Karya Puisi melalui email KPU Kabupaten Tegal :
kpud.kabtegal@gmail.com•
Karya peserta asli (milik sendiri) bukan hasil menjiplak/plagiat karya orang lain serta belum pernah
dipublikasikan melalui media manapun.
•
Peserta wajib mencantumkan Nama, alamat dan nomor HP pada karya yang dikirimkan.
•
Peserta yang dinyatakan lolos tahap pertama, akan mengikuti Lomba baca Puisi pada tanggal 9 November
2019 di Halaman KPU Kabupaten Tegal.
•
Peserta Lomba baca Puisi wajib registrasi ulang 1 jam sebelum acara dimulai.
•
Pemenang akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Tegal pada tanggal 9 November 2019.
•
Pemenang terdiri dari Juara 1, 2 dan 3.
•
Hadiah :
Juara 1 Rp. 1.250.000,-
Juara 2 Rp. 950.000,-
Juara 3 Rp. 650.000,-
(Pajak Hadiah ditanggung Pemenang)
•
Seluruh pemenang ditentukan berdasarkan penilaian dari Tim Juri yang dibentuk KPU Kabupaten Tegal dan
hasilnya tidak dapat diganggu gugat.
•
KPU Kabupaten Tegal berhak menggunakan naskah puisi yang masuk sebagai asset untuk kepentingan
publikasi dan sejenisnya.
2.
Lomba Calung
•
Peserta untuk ( Pelajar, Mahasiswa dan Umum) warga Kabupaten Tegal
•
Wajib follow akun KPU KABUPATEN TEGAL
IG : @kpud.kabtegal , Facebook : Kpud Kab.Tegal, Twitter : @kpud_tegalkab ,Youtube : KPU Kab Tegal
•
Pendaftaran peserta mulai tanggal 21 Oktober- 6 November 2019.
•
Peserta Membawakan 2 buah lagu, 1 Lagu Wajib (Jingle Pemilu 2019) dan Lagu Pilihan (Lagu Nasional)
•
Durasi maksimal 15 menit per group.
•
Aspek Penilaian :
a.
Aransemen Musik dan vokal
b.
Konfigurasi
c.
Kreatifitas penampilan
•
Ketentuan Tambahan :
a.
Tidak menyertakan Alat Musik elektrik
b.
Satu Group minimal terdiri dari 10 orang
•
Wajib repost banner/poster dan tag ke 5 teman yang lain
•
Peserta wajib hadir 1 jam sebelum acara dimulai untuk dilakukan registrasi ulang dan briefing kegiatan.
•
Peserta dapat tampil kreatif dan inovatif disesuaikan dengan norma social yang berlaku di masyarakat.
•
Peserta menyerahkan Nama Grup, alamat dan nomor HP yang bisa dihubungi.
•
Pemenang akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Tegal pada tanggal 9 November 2019.
•
Pemenang terdiri dari Juara 1, 2 dan 3.
•
Seluruh pemenang ditentukan berdasarkan penilaian dari Tim Juri yang dibentuk KPU Kabupaten Tegal dan
hasilnya tidak dapat diganggu gugat.
•
Hadiah :
Juara 1 Rp. 1.875.000,-
Juara 2 Rp. 1.250.000,-
Juara 3 Rp. 950.000,-
(Pajak Hadiah ditanggung Pemenang)
3.
Lomba Fotografi
•
Peserta untuk umum WNI
•
Wajib follow akun KPU KABUPATEN TEGAL
IG : @kpud.kabtegal @himawan_channel, Facebook : Kpud Kab.Tegal, Twitter : @kpud_tegalkab ,
Youtube : KPU Kab Tegal
•
Obyek foto adalah kegiatan baca pusi dan lomba seni dan budaya/Calung
•
Peserta wajib registrasi ulang sebelum lomba baca puisi dilaksanakan
•
Wajib repost banner/poster dan tag ke 5 teman yang lain
•
Peserta hanya mengirimkan 1 karya terbaiknya
•
Peserta diperkenankan menggunakan Kamera DSLR, mirorles, drone maupun HP atau jenis lainnya.
•
Upload foto yang digunakan untuk kompetisi harus melalui aplikasi INSTAGRAM
•
Peserta diwajibkan membuat caption menarik tentang KPU dengan pantun dan mention ke @kpud.kabtegal
@himawan_channel
•
Peserta wajib mencantumkan hastag :
#kpukabtegalmelayani #lombafotografikpukabtegal2019 #semangatsumpahpemuda2019
•
Karya harus sesuai dengan norma sosial dan tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi, penghinaan
terhadap pihak tertetntu, pelecehan terhadap SARA.
•
Karya asli harus disimpan untuk verifikasi oleh Tim KPU Kabupaten Tegal.
•
KPU Kabupaten berhak menggunakan foto yang diikutsertakan dalam lomba sebagai asset untuk
kepentingan publikasi dan sejenisnya.
•
Pememang akan diumumkan di instagram @kpud.kabtegal pada tanggal 9 November 2019.
•
Pemenang terdiri dari Juara 1, 2 dan 3.
•
Hadiah :
Juara 1 Rp. 1.250.000,-
Juara 2 Rp. 950.000,-
Juara 3 Rp. 650.000,-
(Pajak Hadiah ditanggung Pemenang)
•
Seluruh pemenang ditentukan berdasarkan penilaian dari Tim Juri yang dibentuk KPU Kabupaten Tegal dan
hasilnya tidak dapat diganggu gugat.
•
Akun peserta tidak diprivat.