14 Syarat Penerima Vaksin Corona, Perlu Banget Dicatat Nih!

14 Syarat Penerima Vaksin Corona, Perlu Banget Dicatat Nih!

Ayunda Septiani - detikHealth
Rabu, 17 Feb 2021 07:00 WIB
Program vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan masih terus berjalan. Pemprov DKI Jakarta gelar vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta.
Vaksin COVID-19 (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Syarat penerima vaksin COVID-19 mengalami beberapa perubahan. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan ahli dan hasil riset ilmiah yang telah dipublikasikan.

Di antaranya, kini para lansia dan ibu menyusui tidak lagi dikecualikan dalam target vaksinasi. Demikian juga dengan pengidap penyakit komorbid, tetap bisa divaksin asal kondisinya terkontrol dan ada rekomendasi dokter yang menangani.

"Kami sekarang menghimbau untuk seluruh petugas kesehatan, untuk segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatannya. Tentunya sesuai dengan kondisi-kondisi yang akan kami sampaikan, sehingga bisa segera mendapatkan vaksinasi," terang juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui lebih jelas, ini syarat penerima vaksin COVID-19 yang telah diperbarui.

1. Jika pernah terpapar COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.

ADVERTISEMENT

2. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.

3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.

4. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

6. Syarat penerima vaksin COVID-19 yang keenam adalah, para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

7. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

8. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.



Simak Video "Pengamat Menilai Vaksinasi Covid-19 Harusnya Tetap Gratis"
[Gambas:Video 20detik]