SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~
Showing posts sorted by relevance for query ABK LG. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ABK LG. Sort by date Show all posts

14 October 2017

Benahi Tata Kelola Penempatan ABK LG, KDEI Taipei bersama Delegasi Pemri Menggelar Pertemuan dengan COA


Taipei, KDEI (11/10/17). Baru-baru ini (Selasa, 3 Oktober 2017) KDEI Taipei bersama Delegasi Pemri terkait Bidang Ketenagakerjaan dalam hal ini Kemnaker dan BNP2TKI menyambangi Fishery Agency COA, sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penempatan ABK LG.
KDEI Taipei kerap mendapatkan laporan pengaduan tentang permasalahan ABK LG Sektor Perikanan. Prosedur penempatan ABK LG tersebut tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Beberapa permasalahan utama antara lain TKI meninggal, gaji tidak lunas, ekploitasi, kekerasan, penelantaran, dan lain sebagainya. Saat ini penempatan ABK LG tersebut sulit dihentikan dan permasalahan terus muncul.
Sebagai informasi bahwa ABK LG adalah ABK yang bekerja secara non prosedural dengan menggunakan surat jaminan (letter of guarantee), berlayar di perairan internasional pada kapal berbendera Taiwan, umumnya berangkat dengan menggunakan visa kunjungan, tidak tercatat pada Kemenaker, BNP2TKI, KDEI di Taipei maupun pada pemerintah Taiwan, gaji rendah, rentan eksploitasi, serta tidak ada jaminan terhadap hak-hak pekerja. Pada saat pengajuan permohonan paspor, pemohon yang diduga akan menjadi ABK LG selain melampirkan persyaratan pokok, juga menyertakan dokumen rekomendasi berupa job order dan buku pelaut.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada ABK LG Sektor Perikanan tersebut, dipandang perlu adanya tata kelola penempatan yang lebih baik. Atas dasar inilah sehingga sangat mendesak untuk kembali dilakukan pertemuan dengan pihak COA.
Dalam pertemuan di COA tersebut delegasi Pemri dipimpin oleh Bapak Hery Sudarmanto Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan RI. Turut didampingi Bapak Robert J Bintaryo selaku Kepala KDEI Taipei, Bapak Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI, serta anggota delegasi dan homestaf KDEI Taipei.
Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk pembahasan tata kelola penempatan ABK LG yang selama ini sangat rentan dan belum ada kehadiran pemerintah dalam mekanisme penempatan pada jabatan tersebut.
Delegasi Pemri menyampaikan kepada pihak COA agar memberlakukan aturan ketenagakerjaan terhadap perekrutan ABK LG. Saat ini perekrutan ABK LG hanya diketahui oleh pihak Council of Agriculture (CoA) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan (Fishery Agency), tanpa adanya persetujuan penempatan dari pihak Ministry of Labor (MoL) maupun perwakilan negara asal dari ABK LG. 
Akibatnya, saat ini terjadi adanya beberapa perbedaan standar antara MoL dan CoA, antara lain perbedaan besaran penghasilan antara ABK LG dengan ABK yang bekerja di wilayah teritorial Taiwan. Saat ini besaran gaji ABK LG hanya sekitar USD.450,- (empat ratus lima puluh US Dollar) dan seringkali jumlah yang diterima oleh ABK LG lebih kecil. Sedangkan gaji ABK di wilayah teritorial mencapai NTD.21.009,- (dua puluh satu ribu Sembilan Taiwan Dollar) atau setara dengan USD.700,- (tujuh ratus US Dollar). 
Selain itu, jika terjadi permasalahan dengan ABK LG, pihak perwakilan seringkali mengalami kesulitan dalam melakukan penyelesaiannya. 
Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap ABK LG Indonesia, pihak Indonesia mengharapkan agar perekrutan ABK LG dilakukan oleh badan usaha berbentuk PPTKIS dan Agensi yang tercatat di MoL, selain itu dokumen penempatan ABK LG disahkan oleh MoL dan pihak perwakilan negara dalam hal ini KDEI Taipei. Dengan adanya endorsment Perjanjian Kerja Laut pada KDEI Taipei akan lebih memudahkan dalam memonitor penempatan ABK LG, serta memonitor agensi yang diberikan izin untuk merekrut ABK LG tersebut. Hal tersebut dapat diimplementasikan dalam online sistem yang dapat diintegrasikan. Selain itu perlunya standarisasi dokumen dan kualifikasi dari masing-masing ABK LG yang akan ditempatkan.
Menanggapi permintaan dari Delegasi Pemri, pihak COA menyampaikan bahwa pada dasarnya menyambut baik dengan upaya perlindungan ini sejalan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Taiwan terkait dengan mekanisme pengaturan ABK yang bekerja pada kapal Taiwan guna mewujudkan tata kelola penempatan ABK LG yang baik dan terlindungi. Selanjutnya pihak COA terlebih dahulu akan koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri Taiwan untuk mewujudkan kerjasama dengan KDEI Taipei dalam endorsement Perjanjian Kerja Laut khususnya.
Menyikapi disparitas upah yang berbeda jauh, pihak COA menyebutkan bahwa ABK LG dengan upah USD.450,- (empat ratus lima puluh US Dollar) memang tergolong rendah, namun hasil tangkapannya jauh lebih banyak dibanding dengan ABK yang bekerja dalam wilayah teritorial, namun diakui sistem pembagian hasil tangkap belum transparan sehingga berpengaruh terhadap pendapatan ABK LG. Selain itu penempatan ABK LG tidak dipungut biaya kepada pekerja namun ditanggung oleh majikan.
Sebagai informasi bahwa Taiwan telah mengeluarkan produk hukum untuk perlindungan ABK LG yang telah diberlakukan sejak 20 Januari 2017 lalu. 
Peraturan tersebut adalah Act For Distant Water Fisheries efektif berlaku sejak 20 Januari 2017. Peraturan ini mengatur tentang hak-hak pekerja pelaut perikanan (ABK/Nelayan) yang bekerja pada kapal Taiwan, yang turunannya dijelaskan detil dalam Regulations on the Authorization and Management of Overseas Employment of Foreign Crew Members.
Beberapa hal yag diatur antara lain peraturan terkait dengan kualifikasi ABK, kondisi yang diperkenankan, dokumen persyaratan, hak dan kewajiban antara pengguna dan ABK, isi kontrak, ketentuan untuk persetujuan agensi, jangka waktu, tanggung jawab manajemen, jumlah tertentu, dan persyaratan lainnya.
Sumber : KDEI TaipeiBNP2TKI

11 April 2017

[BERITA] Pertemuan KDEI di Taipei dengan Ditjen Perikanan, Council of Agriculture (CoA) Taiwan

Pada Hari Kamis tanggal 23 Maret 2017, KDEI di Taipei melakukan pertemuan dengan Ditjen Perikanan, Council of Agriculture (CoA) Taiwan, guna membicarakan hal-hal terkait ABK LG yang bekerja di Kapal Taiwan. KDEI di Taipei dan Ditjen Perikanan sepakat untuk bekerja sama lebih erat dalam rangka tukar menukar informasi dan meningkatkan perlindungan bagi ABK LG.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEickFpHqhhQwv1t4WkVfAlDcC-rQPgbGSb0qki57vXvTxHYvbV69CFi79b96kT_xeKiTkuBghIX3NMNDm_MDGNCUxvwchm2z7XSpRQ8eDqOkUXBaATIaUkJVou63og6KlH-pqBgG7g07i6Z/s320/construction.jpg

Pertemuan dilakukan dalam rangka melakukan perlindungan bagi ABK LG yang bekerja di Kapal Ikan berbendera Taiwan. Dalam kesempatan ini, Wakil Kepala KDEI di Taipei, Bpk. Siswadi menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Maret 2017, telah terjadi permasalahan ABK LG sebanyak 162 kasus yang dilaporkan ke KDEI Taipei dengan tiga kategori permasalahan yang dominan yaitu gaji tidak dibayar, meninggal kecelakaan kerja, dan over contract.
Selain itu juga disampaikan kepada Dirjen Perikanan dan staff, dikarenakan mekanisme penempatan yang dilakukan tidak mengacu pada penempatan Tenaga Kerja Asing ke Taiwan, antara lain tidak adanya pengesahan Perjanjian Kerja oleh KDEI di Taipei dan Ministry of Labor Taiwan, maka jika terjadi permasalahan yang timbul, KDEI Taipei mengalami kesulitan untuk melakukan penyelesaian masalah antara ABK LG dan majikan.
Dirjen Perikanan menyampaikan terimakasih atas kunjungan KDEI di Taipei dan menyampaikan bahwa informasi adanya 162 permasalahan ABK LG, merupakan masukan bagi Ditjen Perikanan untuk dapat memperbaiki mekanisme dan proses penempatan ABK LG yang dilakukan. Selain itu permasalahan ABK LG saat ini merupakan salah satu prioritas dari pemerintah Taiwan, saat ini Ditjen Fisheries sedang menyempurnakan mekanisme penempatan serta pengawasan terhadap penempatan ABK LG, dengan harapan dapat meningkatkan perlindungan bagi ABK LG yang bekerja di Kapal Taiwan.
Dirjen Perikanan juga menyampaikan bahwa saat ini lebih kurang sekitar 10.000 ABK LG asal Indonesia bekerja di Kapal Taiwan yang beroperasi di luar wilayah perairan Taiwan. Selain itu Ditjen Perikanan saat ini sedang melakukan penambahan petugas pengawas di negara yang berdekatan dengan wilayah perairan tempat beroperasinya kapal ikan Taiwan, Ditjen Perikanan juga secara intensif melakukan pemeriksaan kepada Agency, Majikan dan Kapal Nelayan sehingga jika terjadi sesuatu hal maka dapat segera dilaporkan ke petugas tersebut untuk diselesaikan permasalahannya.
Permasalahan ABK LG selain disebabkan oleh majikan juga disebabkan oleh ketidaksiapan ABK  yang diperkerjakan, tidak ada pelatihan yang diberikan kepada ABK LG sebelum diberangkatkan sehingga tidak mengetahui pekerjaannya sebagai ABK Pelaut Perikanan. Selain itu ABK LG yang ditempatkan, tidak terbiasa hidup/bekerja dilaut dikarenakan berasal dan tinggal di wilayah pegunungan. Terkait hal tersebut, KDEI Taipei menyampaikan bahwa hal ini terjadi dikarenakan penempatan ABK LG tidak mengikuti peraturan dan persyaratan penempatan Tenaga Kerja ke Taiwan, sehingga tidak diketahui kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang ABK LG.
KDEI Taipei menyarankan agar penempatan ABK LG dapat dilakukan sesuai mekanisme penempatan Tenaga Kerja ke Taiwan, sehingga sebelum dilakukan penempatan ke Taiwan seorang ABK LG dilakukan pelatihan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk bekerja sebagai ABK LG. Selain itu kepada Ditjen Perikanan disarankan pula agar dilakukan pertemuan rutin, antara perwakilan KDEI di Taipei dan Ditjen Perikanan sebagai ajang untuk tukar menukar informasi dan membahas serta menyelesaikan permasalahan yang muncul.
Ditjen Perikanan menyambut baik usulan KDEI Taipei dan akan memenuhi permintaan KDEI di Taipei untuk menginformasikan jumlah, nama ABK LG asal Indonesia serta Agency dan Kapal dan wilayah operasi nya. Sebagai langkah awal kedua belah pihak telah menunjuk petugas penghubung untuk mengkomunikasikan kebutuhan informasi dari kedua belah pihak, KDEI Taipei akan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Perikanan. (*)

Sumber : KDEI

13 May 2017

PENDAMPINGAN KDEI DI TAIPEI DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN ABK LG, WAHYUDIN JUFRI



Taipei, KDEI (13/05/17), KDEI di Taipei telah berupaya maksimal dalam melakukan pendampingan dalam penyelesaian  ABK LG (letter of guarantee) a.n Wahyudin Jufri, antara lain monitoring perkembangan kesehatan, fasilitasi pemenuhan hak (pembayaran sisa gaji, tiket kepulangan, asuransi), serta  pelunasan biaya perawatan di rumah sakit melalui serangkaian pertemuan dan mediasi dengan pihak-pihak terkait di Taiwan dan Indonesia.
 Foto : Dokumentasi KDEI di Taipei
Kasus Wahyudin Jufri tersebut adalah salah satu contoh dari sederet kasus ABK LG. ABK LG Sektor Perikanan adalah ABK yang bekerja secara non prosedural dengan menggunakan surat jaminan (letter of guarantee), berlayar di perairan internasional pada kapal berbendera Taiwan, umumnya berangkat dengan menggunakan visa kunjungan, tidak tercatat pada Kemenaker, BNP2TKI, KDEI di Taipei maupun pada pemerintah Taiwan, gaji rendah, rentan eksploitasi, serta tidak ada jaminan terhadap hak-hak pekerja.
KDEI di Taipei kerap mendapatkan laporan pengaduan tentang permasalahan ABK LG Sektor Perikanan. Prosedur penempatan ABK LG tersebut memang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Beberapa permasalahan lainnya antara lain TKI meninggal, gaji tidak lunas, ekploitasi, kekerasan, penelantaran, dan lain sebagainya. Penempatan ABK LG tersebut sulit dihentikan dan permasalahan terus muncul.
Wahyudin Jufri, pemuda kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan ini satu tahun yang lalu berangkat kerja keluar negeri melalui PT Satya Berdikari Nusantara, bekerja pada kapal perikanan berbendera Taiwan (Kapal Hai Ren 31). Sejak Maret 2016 mengarungi lautan dengan tekad untuk merubah nasib yang lebih baik.    
Hampir 10 bulan Wahyudin berlayar di kapal tersebut bergumul kerasnya perjuangan hari demi hari mengarungi samudera. Akhirnya momen dinantikan datang, saatnya kapal ikan Longline tersebut berlabuh di Kaohsiung, awal Januari 2017.

Awalnya Wahyudin sudah merasakan dadanya sakit dan sesak, kemudian jatuh pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan dari dokter rumah sakit. Selanjutnya Wahyudin dirawat di Chung Ho Memorial Hospital.
Menurut diagnosa dokter bahwa ABK LG tersebut menderita penyakit langka yakni hipertensi paru-paru (stress cardiomyopathy), salah satu jenis penyakit berbahaya yang bisa menyerang semua jenis umur dan datangnya tiba-tiba, dikenal dengan sindrom patah hati menyerupai serangan jantung. Perawatan di rumah sakit tersebut akhirnya menuai hasil dan kondisi yang bersangkutan stabil dan dinyatakan sudah bisa melakukan perjalanan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat.
Namun permasalahan timbul karena biaya perawatan dan pengobatan sangat besar hal ini dikarenakan ABK tersebut tidak dicover oleh Asuransi Kesehatan Taiwan.
Saat ini Asuransi Kesehatan Taiwan, hanya mengcover untuk ABK/Nelayan yang bekerja di dalam teritorial Taiwan. KDEI di Taipei sebagai representasi kehadiran negara dalam menjalankan fungsi perlindungan kepada WNI turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini, dengan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Taiwan dalam hal ini Marine Bureau Kaohsiung, serta mengupayakan mediasi antara ABK LG, agensi, owner dan perusahaan di Indonesia yang memberangkatkan Wahyudin Jufri.
Pada tanggal 05 April 2017, KDEI di Taipei melaksanakan pertemuan di kantor KDEI di Taipei guna  pembahasan lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Marine Bureau Kaohsiung (23/03/2017) mengenai solusi permasalahan ABK LG (letter of guarantee) a.n Wahyudin Jufri. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pihak terkait dari Kaohsiung yakni dari perwakilan rumah sakit, agensi, Marine Bureau Kaohsiung, PT. Satya Berdikari Nusantara (PT. SBN) yang didampingi oleh Kesatuan Pelaut Indonesia Perjuangan (KPIP).
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa biaya pengobatan ABK LG tersebut sebesar NT$ 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu NT), atau setara dengan Rp. 454.320.635 (empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah). Mengingat biaya yang cukup besar tersebut sehingga perlu cost sharing dengan pihak terkait. Pada rapat tersebut PT. SBN bertanggung jawab dengan menanggung biaya perawatan 50 % dari total biaya (sudah termasuk dengan hasil klaim asuransi di Indonesia). PT. SBN langsung melunasi biaya perawatan 50 %. Sedangkan sisa biaya yang belum lunas akan menjadi tanggungjawab pihak majikan (owner) dan agensi. Pihak agensi meminta waktu untuk penyelesaian kewajiban terhadap biaya tersebut. Setelah tiga minggu kemudian, akhirnya sisa pembayaran dapat diselesaikan oleh Pihak agensi/owner dengan dukungan dari pihak lembaga sosial dan dukungan dari Pemerintah Kaohsiung Government City dalam hal ini Marine Bureau Kaohsiung.
Terkait dengan hak-hak ABK seperti sisa gaji, uang jaminan dan tiket kepulangan ke Indonesia sudah dipenuhi oleh pihak agensi dan majikan. Klaim asuransi di Indonesia sudah cair dan sudah termasuk dalam biaya yang disetorkan oleh pihak PT. SBN ke pihak rumah sakit tersebut.
Pada tanggal 22 April 2017, KDEI di Taipei mengunjungi Wahyudin Jufri, pasca perawatan intensif di rumah sakit. Yang bersangkutan ditampung sementara di Kantor Labour Concern Center, Kaohsiung sambil menunggu proses administrasi dan jadwal kepulangan. Kondisi kesehatannya sudah semakin membaik. ABK LG tersebut menyampaikan terima kasih atas upaya KDEI di Taipei dalam penanganannya selama ini. Sebagai informasi bahwa pada saat itu yang bersangkutan sedang dalam proses menunggu jadwal kepulangan ke Indonesia, serta pelunasan biaya perawatan di rumah sakit oleh pihak agensi dan majikan. Terkait dengan sisa gajinya sudah dibayarkan oleh pihak majikan.
Puncak penyelesaian permasalahan ABK LG ini pada tanggal 26 April 2017, KDEI di Taipei diundang dalam acara seremonial/syukuran yang dilaksanakan oleh Marine Bureau Kaohsiung City Government sebagai sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan berbagai pihak dalam penyelesaian permasalahan ABK LG a.n Wahyudin Jufri tersebut. Pihak Pemerintah Kaohsiung dalam hal ini Marine Bureau secara khusus mengucapkan terima kasih kepada KDEI di Taipei atas upayanya dalam membantu mengawal dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Ucapan yang sama juga disampaikan kepada pihak Labour Concern Center, Pihak Rumah Sakit, pihak agensi/owner, PT. SBN/KPIP serta tak lupa juga disampaikan kepada lembaga sosial, agensi/owner yang telah membantu dalam mengupayakan penyelesaian sisa biaya pengobatan ABK dimaksud.
Mengingat saat ini kondisi TKI sudah stabil, seluruh hak-haknya telah terpenuhi serta menanggapi permintaan ABK yang menginginkan agar segera pulang ke Indonesia, KDEI di Taipei saat ini langsung mengkoordinasikan rencana pemulangan tersebut.
Akhirnya yang bersangkutan kembali ke Indonesia pada Jum’at malam tanggal 28 April 2017, berangkat dari Kaohsiung International Airport pukul 21.25, transit di Hong Kong International Airport pukul 22.55, selanjutnya melanjutkan perjalanan pada pukul 00.20, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, pada tanggal 29 April 2017 pukul 04.00 WIB. Yang bersangkutan dijemput oleh PT yang memberangkatkan beserta keluarga, Ibu Siti Saenab. Selanjutnya pada sore harinya langsung melanjutkan penerbangan ke kampung halaman ke Makassar, Sulawesi Selatan bersama dengan keluarganya.
Saat ini Wahyudin Jufri sudah berada di rumah orang tuanya di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kemarin magrib saya bicara dengan Wahyudin, dia baik-baik saja”, jawaban Siti Saenab, bibi Wahyudin Jufri ketika membalas pesan singkat dari KDEI di Taipei guna memastikan keadaan terbaru Wahyudin.
Melihat substansinya pada dasarnya ABK Nelayan di Taiwan saat ini terbagi dalam dua kelompok besar yakni ABK Nelayan di dalam teritori dan ABK Nelayan di luar teritori (ABK LG/longline)
Penempatan ABK Nelayan di Taiwan saat ini adalah mengacu Surat Kepala BNP2TKI Nomor B.167/KA/IX/2015 tanggal 29 September 2015 tentang Penempatan TKI Nelayan di Wilayah Teritorial Taiwan. Dalam surat ini disampaikan bahwa pelayanan penempatan TKI Pelaut Perikanan/TKI Nelayan khusus TKI Nelayan di wilayah Teritorial Taiwan dapat dibuka kembali dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh majikan/agensi guna memberikan perlindungan yang optimal kepada ABK Nelayan.
Sedangkan skema ABK Nelayan yang di luar teritori taiwan (yang biasa dikenal dengan ABK LG) tersebut sedang dalam upaya pembahasan/perumusan tata kelola penempatan, serta peraturan atau kebijakan terkait penempatan ABK Nelayan di luar teritori secara aman dan terlindungi.
Diharapkan rumusan tata kelola ABK LG tersebut dapat segera terwujud demi terlindunginya WNI yang bekerja sebagai ABK LG tersebut.
Sebagai informasi bahwa sejak 20 Januari 2017, Pemerintah Taiwan telah memberlakukan Peraturan terkait Pelaut Perikanan (Act For Distant Water Fisheries) telah diresmikan oleh pada tanggal 20 Juli 2016.
Peraturan ini mengatur tentang hak-hak pekerja pelaut perikanan (ABK/Nelayan) yang bekerja pada kapal Taiwan, baik yang bekerja pada wilayah teritorial maupun di luar teritorial Taiwan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang dapat melindungi ABK-LG (Letter of Guarantee) yang selama ini belum dilindungi oleh Undang-Undang Taiwan dan Indonesia. Selama ini penempatan ABK-LG tersebut terjadi di luar sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja baik di Taiwan maupun Indonesia.
Perwakilan KPIP juga turut mengapresiasi keberhasilan dalam penyelesaian permasalahan ini. Lebih lanjut disampaikan bahwa KPIP sebagai sebagai organisasi pelaut Indonesia akan turut mendorong penyelesaian permasalahan terkait penempatan ABK LG ini  kepada Pemerintah Indonesia untuk segera membuat peraturan bersama antar instansi terkait di Indonesia, sehingga ke depan ABK LG akan terlindungi (kdr).
Dokumentasi Foto Lainnya :
Pose di depan Kantor Marine Bureau Kaohsiung
 Pertemuan di Kantor Marine Bureau Kaohsiung


 Pertemuan di Kantor KDEI di Taipei

 Monitoring Perkembangan Kesehatan dan Kesiapan Pulang di LCC Kaohsiung

 Acara Syukuran  di LCC




 Sumber : KDEI di Taipei

Baca juga Berita Versi Taiwan di taiwannews.com.tw

08 October 2017

Apa saja Hak-Hak ABK LG (Letter of Guarantee) ?

Source : Greenpeace USA

ABK LG, adalah satu satu ABK Nelayan yang bekerja pada kapal-kapal long line, biasanya berlayar bulanan. Metode penempatannya tidak terdaftar di BNP2TKI, artinya tidak sesuai prosedur yang ditempatkan sebagaimana UU 39 Tahun 2004.

ABK LG berbeda dengan ABK Teritorial di Taiwan. ABK Teritorial diatur dalam skema P to P (antar PT di Indonesia dan Agensi Taiwan), sedangkan ABK LG tidak diatur, dari kontrak kerja biasanya hanya ditandatangani oleh ABK dan pemilik kapal tanpa endorsment Perwakilan RI.

Resikonya sangat besar jika menjadi ABK LG, tak jarang masuk pengaduan permasalahan yang sulit diselesaikan. Hal ini karena pihak pemilik kapal atau agensinya begitu ada masalah biasanya menghindar atau tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan. Namun sebagian ada juga yang kooperatif, artinya penuh ketidakpastian jika bekerja di bidang ini.

Penempatan ABK LG ini sulit dikendalikan dari dalam negeri. Namun bagaimanapun adalah bagian dari WNI yang perlu mendapatkan perlindungan.


Nah bagi yang sudah terlanjur menjadi ABK LG berikut ini beberapa hak-hak yang perlu diperhatikan.

Saat bekerja pada kapal ikan Taiwan, Anda wajib memahami hak-hak Anda yang tertera di bawah ini -- 印尼文版

    您在台灣漁船工作,需瞭解有關您的下列權益:
    Saat bekerja pada kapal ikan Taiwan, Anda wajib memahami hak-hak Anda yang tertera di bawah ini:
    • 1.您應與船主及仲介(倘有的話)各簽訂一份契約。
    • 1.Anda seharusnya membuat dan menandatangani sebuah surat perjanjian dengan pemilik kapal dan agensi (bila ada) secara terpisah.
    • 2.您的每月薪資不應低於450美元。
    • 2.Nilai upah bulanan Anda seharusnya tidak boleh lebih rendah dari US$ 450.
    • 3.船主應為您投保意外、醫療及一般身故保險,一般身故保險金額不應低於新臺幣100萬元。
    • 3.Pemilik kapal seharusnya menyediakan asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa bagi Anda, nilai asuransi jiwa seharusnya tidak boleh lebih rendah dari NT$ 1 juta.
    • 4.您的每日休息時間不應低於10小時;每月休息不應低於4日,但經雙方約定,可另安排補休。
    • 4.Waktu istirahat Anda seharusnya tidak boleh kurang dari 10 jam setiap hari, waktu istirahat setiap bulan seharusnya tidak boleh kurang dari 4 hari, akan tetapi, melalui kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka waktu istirahat pengganti dapat diatur kemudian.
    • 5.您若遭遇勞資爭議、不當對待或人身侵害等情形,可透過1955勞工申訴諮詢專線(國外可撥打:+886-2-8073-3141)、我國駐外館處、我國觀察員及駐外專員等提出申訴。
    • 5.Apabila Anda mengalami hal-hal seperti perselisihan antara majikan dan karyawan, perlakuan yang tidak layak, ataupun mengalami cedera atau kekerasan secara fisik, maka pengaduan dapat dilakukan melalui saluran khusus pengaduan dan konsultasi bagi buruh di nomor 1955 (dari luar negeri, hubungi: +886-2-8073-3141), perwakilan Taiwan yang berada di luar negeri, para pengamat dan pejabat tinggi Taiwan yang bertempat di luar negeri.

    • Sumber : Badan Perikanan Taiwan

26 November 2021

MELALUI FGD, KEPALA KDEI TAIPEI MEMINTA PEMERINTAH PUSAT MELAKUKAN PERBAIKAN TATA KELOLA PENEMPATAN PMI ABK LG KE TAIWAN


Senin, 15 November 2021, Kepala KDEI Taipei, Budi Santoso didampingi homestaff bidang Ketenagakerjaan mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) BP2MI.  Dalam paparannya, Kepala KDEI Taipei menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi oleh PMI ABK LG adalah gaji yang tidak dibayar, kecelakaan kerja, kematian, dan stranded akibat pemberlakuan pembatasan wilayah oleh pemerintah Taiwan pada masa pandemi COVID-19.

Instansi yang bertanggung jawab terhadap penempatan dan pelindungan PMI ABK LG perikanan di Taiwan adalah Fisheries Agency. Tidak seperti penempatan PMI ABK dalam teritori Taiwan yang terlindung dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan, PMI ABK LG tidak memiliki payung hukum yang jelas. Kendala utama dalam pelindungan PMI ABK LG dikarenakan tidak terdatanya PMI ABK maupun perusahaan penempatan di Indonesia dan agensi di Taiwan oleh KDEI Taipei. Selain itu juga belum adanya peraturan yang berlaku di Taiwan untuk memberikan law enforcement kepada agensi di Taiwan.

Mengakhiri pemaparan tersebut, Kepala KDEI Taipei mengusulkan kepada Pemerintah Pusat kiranya dapat melakukan perbaikan tata kelola penempatan PMI ABK LG perikanan dan kapal niaga ke luar negeri, perlu adanya MoU antara Pemerintah Indonesia dan Taiwan dalam penempatan dan pelindungan ABK LG, penetapan standar gaji serta perjanjian kerja laut (PKL).

Sumber : Website KDEI




11 January 2019

Bahas ABK LG Bersama Associate Professor National Chung Cheng

Sumber : Google images
Taipei (11/01/19) – Menerima kunjungan Associate Professor National Chung Cheng bahas ABK LG. Sebagaimana diketahui bahwa ABK LG Sektor Perikanan adalah ABK yang bekerja dengan menggunakan surat jaminan (letter of guarantee), berlayar di perairan internasional pada kapal berbendera Taiwan, umumnya berangkat dengan menggunakan visa kunjungan atau transit di negara dimana kapal tersebut bersandar.
Sebagai informasi bahwa Penempatan ABK LG di Taiwan saat ini diatur berdasarkan Act for Distant Water Fisheries (20 Juli 2016), Regulations on the Authorization and Management of Overseas Employment of Foreign Crew Members (20 Januari 2017).
Dalam pertemuan ini juga saling tukar informasi dan pandangan terkait dengan ABK LG dan permasalahannya.
Saat ini Pihak Indonesia sedang dalam penyusunan peraturan teknis turunan dari Undang-Undang Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Diharapkan peraturan turunan khususnya penempatan ABK/awak kapal segera turun sebagai dasar hukum untuk penempatan ABK LG ke Taiwan.

07 September 2021

KDEI TAIPEI MENERIMA KUNJUNGAN PERWAKILAN AMERICAN INSTITUTE IN TAIWAN (AIT) UNTUK BERDIALOG TERKAIT TRAFFICKING IN PERSONS REPORT

 

KDEI TAIPEI MENERIMA KUNJUNGAN PERWAKILAN AMERICAN INSTITUTE IN TAIWAN (AIT) UNTUK BERDIALOG TERKAIT TRAFFICKING IN PERSONS REPORT





KDEI Taipei menerima kunjungan perwakilan dari American Institute of Taiwan pada 31 Agustus 2021 untuk membahas permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan isu kemanusian lainnya. Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang PWNI dan Pensosbud selaku ketua delegasi KDEI Taipei didampingi Kepala Subbagian Protokol dan Informasi serta analis bidang tenaga kerja sementara delegasi AIT diwakili oleh 2 (dua) pejabat dibidang politik.

 

Dalam sambutan pembukanya, ketua delegasi KDEI Taipei menyatakan sangat menyambut baik atas inisiasi pertemuan pertama dengan perwakilan AIT dan berharap selanjutmya dapat bersinergi dengan AIT untuk membahas isu-isu yang berpotensi memiliki dampak kepada warga negara Indonesia (WNI) seperti permasalahan tindak perdagangan orang dan hak asasi manusia (HAM).Pada pertemuan tersebut, KDEI Taipei meminta informasi yang lebih rinci terkait Trafficking In Persons Report tahun 2021 yang dirilis oleh AIT terutama mengenai definisi trafficking in persons sehingga memiliki persepsi yang sama karena Indonesia juga memiliki Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Menjawab pertanyaan AIT terkait program repatriasi ABK LG yang baru saja dilaksanakan oleh KDEI Taipei pada 20 Agustus 2021, ketua delegasi KDEI Taipei secara terperinci menjelaskan kronologis dari awal penerimaan pengaduan pada Maret tahun 2020, upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh KDEI Taipei hingga akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengambil alih seluruh pembiayaan repatriasi seperti penyedian pesawat sewaan (charter flight), penyewaan kapal, penyewaan bus, biaya makan dan kebutuhan lainnya dikarenakan pemilik kapal tidak bertanggung jawab untuk membiayainya dan permasalahan ini telah terjadi lebih dari 1 (satu) tahun sehingga memberikan dampak pada kesehatan fisik, psikologis, kekurangan bahan makanan dan air minum serta hak ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan kepada ABK LG Indonesia. KDEI Taipei juga menyampaikan bahwa program repatriasi dapat terlaksana berkat kerja sama dan dukungan dari berbagai otoritas Taiwan.

 

Meskipun program repatriasi berjalan dengan lancar namun masih menimbulkan permasalahan yaitu hak-hak ketenagakerjaan para ABK LG yang belum sepenuhnya dibayarkan. Secara formal dan informal, KDEI Taipei telah menyampaikan permasalahan ini kepada otoritas Taiwan untuk membantu menjembatani penyelesaian permasalahan utamanya dikarenakan berdasarkan data yang KDEI Taipei terima dari perwakilan RI di International of Maritime Organization (IMO), beberapa pemilik kapal adalah perusahaan Taiwan meskipun menggunakan bendera asing.

 

KDEI Taipei juga mengapresiasi atas Trafficking in Persons Report tahun 2021 yang memberikan gambaran detail terkait kondisi pekerja migran asing khususnya pekerja di sektor domestik sebagai perawat lansia (care giver) dan juga ABK perikanan yang bekerja baik di kapal berbendera Taiwan maupun kapal asing namun kepemilikannya atau investornya Taiwan (flag of convenience). Selanjutnya KDEI Taipei berharap agar AIT juga memberikan perhatian pada ABK perikanan yang ditempatkan oleh agensi-agensi Taiwan ke kapal-kapal ikan RRT seperti salah satu perusahaan perikanan yang menurut U.S. Customs and Border Protection (CBP) terindikasi melakukan kerja paksa (force labor). Disebabkan praktek penempatan seperti ini Kedutaan Republik Indonesia di berbagai negara maupun Pemerintah Pusat sering kali menghubungi KDEI untuk berkomunikasi dengan agensi di Taiwan agar menyelesaikan permasalahan yang menimpa ABK LG Indonesia utamanya terkait denagn hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan atau fasilitasi untuk direpatriasi. KDEI Taipei memprediksi 95% agensi perekrut ABK LG Indonesia berada di Taiwan.

 

Diakhir pertemuan, ketua delegasi KDEI Taipei berharap dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan AIT yang tujuan utamanya untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan WNI khususnya pekerja migran Indonesia (PMI), nelayan dan pelaut yang izin kerjanya diterbitkan oleh Ministry of Labor (MOL), Fishery Agencies dan Ministry of Transportation and Communications (MOTC). Sekali lagi, KDEI Taipei menyampaikan bahwa sangat terbuka untuk dapat berdialog secara intens dengan AIT. 

(NMS)


Sumber : Website KDEI Taipei