Penempatan PMI Pertanian telah dibuka
Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian
Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini
Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !
(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan
Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.
Himbauan Agar Tidak Tertipu - Cara Mudah Deteksi Penipuan
Waspada Penipuan !
Hotline Bidnaker KDEI Taipei
Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei
14 October 2017
Benahi Tata Kelola Penempatan ABK LG, KDEI Taipei bersama Delegasi Pemri Menggelar Pertemuan dengan COA
11 April 2017
[BERITA] Pertemuan KDEI di Taipei dengan Ditjen Perikanan, Council of Agriculture (CoA) Taiwan
13 May 2017
PENDAMPINGAN KDEI DI TAIPEI DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN ABK LG, WAHYUDIN JUFRI
Hampir 10 bulan Wahyudin berlayar di kapal tersebut bergumul kerasnya perjuangan hari demi hari mengarungi samudera. Akhirnya momen dinantikan datang, saatnya kapal ikan Longline tersebut berlabuh di Kaohsiung, awal Januari 2017.
Awalnya Wahyudin sudah merasakan dadanya sakit dan sesak, kemudian jatuh pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan dari dokter rumah sakit. Selanjutnya Wahyudin dirawat di Chung Ho Memorial Hospital. Menurut diagnosa dokter bahwa ABK LG tersebut menderita penyakit langka yakni hipertensi paru-paru (stress cardiomyopathy), salah satu jenis penyakit berbahaya yang bisa menyerang semua jenis umur dan datangnya tiba-tiba, dikenal dengan sindrom patah hati menyerupai serangan jantung. Perawatan di rumah sakit tersebut akhirnya menuai hasil dan kondisi yang bersangkutan stabil dan dinyatakan sudah bisa melakukan perjalanan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat.
08 October 2017
Apa saja Hak-Hak ABK LG (Letter of Guarantee) ?
Source : Greenpeace USA |
ABK LG, adalah satu satu ABK Nelayan yang bekerja pada kapal-kapal long line, biasanya berlayar bulanan. Metode penempatannya tidak terdaftar di BNP2TKI, artinya tidak sesuai prosedur yang ditempatkan sebagaimana UU 39 Tahun 2004.
ABK LG berbeda dengan ABK Teritorial di Taiwan. ABK Teritorial diatur dalam skema P to P (antar PT di Indonesia dan Agensi Taiwan), sedangkan ABK LG tidak diatur, dari kontrak kerja biasanya hanya ditandatangani oleh ABK dan pemilik kapal tanpa endorsment Perwakilan RI.
Resikonya sangat besar jika menjadi ABK LG, tak jarang masuk pengaduan permasalahan yang sulit diselesaikan. Hal ini karena pihak pemilik kapal atau agensinya begitu ada masalah biasanya menghindar atau tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan. Namun sebagian ada juga yang kooperatif, artinya penuh ketidakpastian jika bekerja di bidang ini.
Penempatan ABK LG ini sulit dikendalikan dari dalam negeri. Namun bagaimanapun adalah bagian dari WNI yang perlu mendapatkan perlindungan.
Nah bagi yang sudah terlanjur menjadi ABK LG berikut ini beberapa hak-hak yang perlu diperhatikan.
Saat bekerja pada kapal ikan Taiwan, Anda wajib memahami hak-hak Anda yang tertera di bawah ini -- 印尼文版
- 1.您應與船主及仲介(倘有的話)各簽訂一份契約。
- 1.Anda seharusnya membuat dan menandatangani sebuah surat perjanjian dengan pemilik kapal dan agensi (bila ada) secara terpisah.
- 2.您的每月薪資不應低於450美元。
- 2.Nilai upah bulanan Anda seharusnya tidak boleh lebih rendah dari US$ 450.
- 3.船主應為您投保意外、醫療及一般身故保險,一般身故保險金額不應低於新臺幣100萬元。
- 3.Pemilik kapal seharusnya menyediakan asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa bagi Anda, nilai asuransi jiwa seharusnya tidak boleh lebih rendah dari NT$ 1 juta.
- 4.您的每日休息時間不應低於10小時;每月休息不應低於4日,但經雙方約定,可另安排補休。
- 4.Waktu istirahat Anda seharusnya tidak boleh kurang dari 10 jam setiap hari, waktu istirahat setiap bulan seharusnya tidak boleh kurang dari 4 hari, akan tetapi, melalui kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka waktu istirahat pengganti dapat diatur kemudian.
- 5.您若遭遇勞資爭議、不當對待或人身侵害等情形,可透過1955勞工申訴諮詢專線(國外可撥打:+886-2-8073-3141)、我國駐外館處、我國觀察員及駐外專員等提出申訴。
- 5.Apabila Anda mengalami hal-hal seperti perselisihan antara majikan dan karyawan, perlakuan yang tidak layak, ataupun mengalami cedera atau kekerasan secara fisik, maka pengaduan dapat dilakukan melalui saluran khusus pengaduan dan konsultasi bagi buruh di nomor 1955 (dari luar negeri, hubungi: +886-2-8073-3141), perwakilan Taiwan yang berada di luar negeri, para pengamat dan pejabat tinggi Taiwan yang bertempat di luar negeri.
- Sumber : Badan Perikanan Taiwan
26 November 2021
MELALUI FGD, KEPALA KDEI TAIPEI MEMINTA PEMERINTAH PUSAT MELAKUKAN PERBAIKAN TATA KELOLA PENEMPATAN PMI ABK LG KE TAIWAN
Senin, 15 November 2021, Kepala KDEI Taipei, Budi Santoso didampingi homestaff bidang Ketenagakerjaan mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) BP2MI. Dalam paparannya, Kepala KDEI Taipei menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi oleh PMI ABK LG adalah gaji yang tidak dibayar, kecelakaan kerja, kematian, dan stranded akibat pemberlakuan pembatasan wilayah oleh pemerintah Taiwan pada masa pandemi COVID-19.
11 January 2019
Bahas ABK LG Bersama Associate Professor National Chung Cheng
Sumber : Google images |
07 September 2021
KDEI TAIPEI MENERIMA KUNJUNGAN PERWAKILAN AMERICAN INSTITUTE IN TAIWAN (AIT) UNTUK BERDIALOG TERKAIT TRAFFICKING IN PERSONS REPORT
KDEI TAIPEI MENERIMA KUNJUNGAN PERWAKILAN AMERICAN INSTITUTE IN TAIWAN (AIT) UNTUK BERDIALOG TERKAIT TRAFFICKING IN PERSONS REPORT
KDEI Taipei menerima kunjungan perwakilan dari American Institute of Taiwan pada 31 Agustus 2021 untuk membahas permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan isu kemanusian lainnya. Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang PWNI dan Pensosbud selaku ketua delegasi KDEI Taipei didampingi Kepala Subbagian Protokol dan Informasi serta analis bidang tenaga kerja sementara delegasi AIT diwakili oleh 2 (dua) pejabat dibidang politik.
Dalam sambutan pembukanya, ketua delegasi KDEI Taipei menyatakan sangat menyambut baik atas inisiasi pertemuan pertama dengan perwakilan AIT dan berharap selanjutmya dapat bersinergi dengan AIT untuk membahas isu-isu yang berpotensi memiliki dampak kepada warga negara Indonesia (WNI) seperti permasalahan tindak perdagangan orang dan hak asasi manusia (HAM).Pada pertemuan tersebut, KDEI Taipei meminta informasi yang lebih rinci terkait Trafficking In Persons Report tahun 2021 yang dirilis oleh AIT terutama mengenai definisi trafficking in persons sehingga memiliki persepsi yang sama karena Indonesia juga memiliki Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menjawab pertanyaan AIT terkait program repatriasi ABK LG yang baru saja dilaksanakan oleh KDEI Taipei pada 20 Agustus 2021, ketua delegasi KDEI Taipei secara terperinci menjelaskan kronologis dari awal penerimaan pengaduan pada Maret tahun 2020, upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh KDEI Taipei hingga akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengambil alih seluruh pembiayaan repatriasi seperti penyedian pesawat sewaan (charter flight), penyewaan kapal, penyewaan bus, biaya makan dan kebutuhan lainnya dikarenakan pemilik kapal tidak bertanggung jawab untuk membiayainya dan permasalahan ini telah terjadi lebih dari 1 (satu) tahun sehingga memberikan dampak pada kesehatan fisik, psikologis, kekurangan bahan makanan dan air minum serta hak ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan kepada ABK LG Indonesia. KDEI Taipei juga menyampaikan bahwa program repatriasi dapat terlaksana berkat kerja sama dan dukungan dari berbagai otoritas Taiwan.
Meskipun program repatriasi berjalan dengan lancar namun masih menimbulkan permasalahan yaitu hak-hak ketenagakerjaan para ABK LG yang belum sepenuhnya dibayarkan. Secara formal dan informal, KDEI Taipei telah menyampaikan permasalahan ini kepada otoritas Taiwan untuk membantu menjembatani penyelesaian permasalahan utamanya dikarenakan berdasarkan data yang KDEI Taipei terima dari perwakilan RI di International of Maritime Organization (IMO), beberapa pemilik kapal adalah perusahaan Taiwan meskipun menggunakan bendera asing.
KDEI Taipei juga mengapresiasi atas Trafficking in Persons Report tahun 2021 yang memberikan gambaran detail terkait kondisi pekerja migran asing khususnya pekerja di sektor domestik sebagai perawat lansia (care giver) dan juga ABK perikanan yang bekerja baik di kapal berbendera Taiwan maupun kapal asing namun kepemilikannya atau investornya Taiwan (flag of convenience). Selanjutnya KDEI Taipei berharap agar AIT juga memberikan perhatian pada ABK perikanan yang ditempatkan oleh agensi-agensi Taiwan ke kapal-kapal ikan RRT seperti salah satu perusahaan perikanan yang menurut U.S. Customs and Border Protection (CBP) terindikasi melakukan kerja paksa (force labor). Disebabkan praktek penempatan seperti ini Kedutaan Republik Indonesia di berbagai negara maupun Pemerintah Pusat sering kali menghubungi KDEI untuk berkomunikasi dengan agensi di Taiwan agar menyelesaikan permasalahan yang menimpa ABK LG Indonesia utamanya terkait denagn hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan atau fasilitasi untuk direpatriasi. KDEI Taipei memprediksi 95% agensi perekrut ABK LG Indonesia berada di Taiwan.
Diakhir pertemuan, ketua delegasi KDEI Taipei berharap dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan AIT yang tujuan utamanya untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan WNI khususnya pekerja migran Indonesia (PMI), nelayan dan pelaut yang izin kerjanya diterbitkan oleh Ministry of Labor (MOL), Fishery Agencies dan Ministry of Transportation and Communications (MOTC). Sekali lagi, KDEI Taipei menyampaikan bahwa sangat terbuka untuk dapat berdialog secara intens dengan AIT.
(NMS)
Sumber : Website KDEI Taipei