Aplikasi sekolah telah menjadi bagian dari industri pendidikan. Cari tahu kebutuhan Anda dengan membuka blog kami. Salam Hangat, Salam Perjuangan dan Salam Satu Data.

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI

Showing posts with label Tunjangan. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan. Show all posts

Thursday 18 February 2021

BANYAK TUNJANGAN SEHINGGA GURU HONORER LEBIH SEMANGAT IKUT PPPK

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan semangat baru bagi guru honorer. Mereka makin semangat untuk ikut rekrutmen PPPK yang rencananya digelar tahun depan. Ketum DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengatakan melihat hak-hak yang akan diperoleh PPPK, banyak yang tertarik ikut tes. Sebab, antara PPPK dan PNS sama dari sisi kesejahteraannya.

Banyak banget gaji dan tunjangan PPPK. Kalau dilihat isi PMK, saya hitung ada 10 point utama," kata Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (24/12). Dia menyebutkan 10 point itu adalah gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/ungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Kemudian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua walaupun harus dipotong dari gaji. "Semua honorer harus tahu, ini kabar gembira dan menjadi penyemangat ikut tes PPPK," ujarnya.

Dia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena di akhir 2020 berbagai peraturan dari turunan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah terbit. Ini sebagai upaya menuntaskan masalah 1,6 juta honorer di Indonesia.




Sumber Informasi : https://www.jpnn.com/news/banyak-tunjangan-guru-honorer-makin-semangat-ikut-pppk?page=2

Share:

Wednesday 23 September 2020

Kabar Gembira, Pemerintah Kaji Tenaga Honorer Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Per Bulan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pembantunya untuk segera mengkaji pencairan BLT untuk para tenaga honorer. BLT honorer diberikan pemerintah sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi pandemi Covid-19 lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Subsidi gaji sebelumnya didapatkan para pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bantuan BLT pegawai honorer tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk bagaimana skema penyalurannya.  "Presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer," kata Airlangga dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (15/9/2020). Baca juga: Cek Rekening, Pemerintah Sudah Transfer Subsidi Gaji ke 5,2 Juta Pekerja Menurut dia, banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk para guru honorer, yang terdampak pandemi. Sejauh ini, baru ada tenaga honorer yang masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menerima bantuan pemerintah tersebut. "Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer juga akan diberikan bantuan. Karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah dapat bantuan melalui data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer," jelas dia. Padahal, kata Airlangga, banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga otomatis tak masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji Rp 600.000. "Ini akan kami siapkan apakah itu program atau detailnya ( BLT tenaga honorer)," kata Ketua Umum Partai Golkar itu. Seluruh tenaga honorer Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan yang ditransfer setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta. Baca juga: Bagi yang Belum Cair, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3   Namun demikian, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan ASN honorer. "Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini akan disiapkan program maupun detilnya," jelas Airlangga. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non- PNS juga mendapatkannya. "Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Tenaga Honorer Berpeluang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/15/093200926/seluruh-tenaga-honorer-berpeluang-dapat-blt-subsidi-gaji-rp-600.000?page=all.

Kebijakan pemerintah yang akan memberikan bantuan langsung tunai (BLTBPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta masih menuai pro kontra.

Salah satunya adalah untuk para guru honorer yang gajinya bukan hanya kurang dari Rp5 juta, namun banyak yang kurang dari Rp1 juta.

Kini pemerintah melalui Menko Perekonomian menyebut berencana akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu bagi tenaga honorer.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Presiden Jokowi memintanya untuk mengkaji tenaga honorer mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Tadi Presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin, 14 September 2020.

Oleh karena itu menurut Airlangga, pihaknya akan melakukan kajian terkait tenaga honorer yang akan mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi, agar tenaga kerja guru honorer yang penghasilannya di bawah dari Upah Minimum Regional (UMR) bisa mendapatkan dana subsidi pekerja Rp600 ribu, meski mereka tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Share:

Monday 20 July 2020

Kemendikbud Pastikan Guru Bukan PNS Tetap Terima Tunjangan Profesi

 


jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan guru bukan PNS tetap mendapatkan tunjangan profesi.

Kepastian ini setelah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, Minggu (19/7).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut.

Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memerhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK. Selanjutnya, merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK.

Sumber : https://www.jpnn.com/news/kemendikbud-pastikan-guru-bukan-pns-tetap-terima-tunjangan-profesi

Share: